Jakarta | acehtraffic.com-- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa mengintervensi keputusan internal yang sudah dibuat lembaganya untuk memotong masa jabatan ketua lembaga itu.
"Komnas HAM bersifat independen dan merupakan lembaga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan aturan Paris Principle yang berlaku internasional," kata Pigai, 12 Februari 2013. "Jadi, percuma saja ada pihak yang berteriak meminta Presiden turun tangan untuk mengintervensi. Tak akan bisa," kata Pigai.
Apalagi, kata Pigai, pimpinan Komnas HAM tidak ditunjuk langsung oleh presiden, seperti menteri. Seorang komisioner adalah orang yang telah lolos uji yang dilakukan Tim Panitia Seleksi yang independen dan melewati proses di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Komnas HAM bersifat independen dan merupakan lembaga negara yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan aturan Paris Principle yang berlaku internasional," kata Pigai, 12 Februari 2013. "Jadi, percuma saja ada pihak yang berteriak meminta Presiden turun tangan untuk mengintervensi. Tak akan bisa," kata Pigai.
Apalagi, kata Pigai, pimpinan Komnas HAM tidak ditunjuk langsung oleh presiden, seperti menteri. Seorang komisioner adalah orang yang telah lolos uji yang dilakukan Tim Panitia Seleksi yang independen dan melewati proses di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Peresmiannya melalui Keputusan Presiden, tapi itu bukan pengangkatan, sehingga presiden tak punya hak mengintervensi keputusan Komnas HAM," katanya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan mengatasi polemik internal di tubuh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Alvon, konflik internal ini hanya bisa diselesaikan para komisioner sendiri atau Presiden Yudhoyono.
"Karena pengangkatan Komnas HAM melalui Keputusan Presiden," kata Alvon ketika ditemui seusai Deklarasi Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh di Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat tidak berwenang menyelesaikan karena tugasnya hanya pada proses seleksi. | AT | R | TEMPO|
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan mengatasi polemik internal di tubuh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut Alvon, konflik internal ini hanya bisa diselesaikan para komisioner sendiri atau Presiden Yudhoyono.
"Karena pengangkatan Komnas HAM melalui Keputusan Presiden," kata Alvon ketika ditemui seusai Deklarasi Koalisi Perjuangan Hak Sipil dan Buruh di Jakarta, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat tidak berwenang menyelesaikan karena tugasnya hanya pada proses seleksi. | AT | R | TEMPO|
Posting Komentar