Aksi Desak Pembebasan Tawanan Perang Aceh, Warnai Deklarasi Pilkada Damai


Banda Aceh | Acehtraffic.com - Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam tim advokasi dan gerakan bersama masyarakat menuntut pembebasan tahanan politik dan narapidana politik [tapol/napol] asal Aceh.

Tuntutan pembebasan tawanan perang Aceh tersebut disampaikan dalam aksi di taman kota di samping Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu 14 Maret 2012. Saat aksi berlangsung, di halaman masjid tersebut sedang dilaksanakan deklarasi pilkada damai.

Koordinator aksi mengatakan masih adanya tapol/napol asal Aceh yang mendekam di LP Cipinang merupakan pekerjaan yang belum selesai dalam pelaksanaan perdamaian masyarakat di ujung Pulau Sumatra tersebut. 

 "Beberapa aksi massa, advokasi hingga kampanye pembebasan tapol/napol belum mampu menggugah rasa dan nilai kemanusiaan para pejabat di negara ini," ucap Saidi Hasan.

Ia mengatakan, dalam pasal 3.1.2 nota kesepakatan damai RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2012, menyebutkan tapol/napol yang ditahan akibat konflik dibebaskan tanpa syarat.

Pasal ini, katanya, diperkuat dengan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 di mana dalam poin pertama menyatakan memberikan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka [GAM].

"Amnesti dan abolisi ini juga diberikan kepada mereka di luar negeri maupun dalam negeri, termasuk yang telah dipidana. Ironinya, hingga kini masih ada tapol/napol Aceh yang masih ditahan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, tim advokasi dan gerakan bersama untuk pembebasan tapol/napol mendesak Presiden RI memberikan remisi kepada mereka yang masih ditahan. "Pembebasan ini demi terlaksananya penyelenggaraan hukum dan HAM yang merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia," ujar Saidi Hasan.
Puluhan aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Aceh berunjukrasa di Taman Kota Banda Aceh, Rabu 14 Maret 2012. Mereka menuntut Pemerintah Indonesia membebaskan narapidana politik Aceh yang masih mendekam dalam penjara, seperti Ismuhadi, Ibrahim Hasan, dan Irwan yang ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menuntut Tim Pansus Papua-Aceh menjadikan persoalan tapol/napol ini sebagai agenda rekonsiliasi nasional demi keberlangsungan perdamaian di Serambi Mekkah. 

 "Kami juga meminta Komnas HAM mencari solusi terbaik dengan jalan memediasi antara tim adovasi dan keluarga tapol/napol asal Aceh dengan Menkumham dan Menkopolhukam," pinta dia.

Kecuali itu, Saidi juga berharap Pemerintah Aceh, partai politik maupun berbagai pihak lainnya, menjadikan pembebasan tapol/napol ini sebagai agenda bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 "Kami akan terus memperjuangkan pembebasan tapol/napol ini demi tegaknya hukum dan keadilan atas nama kemanusiaan di Indonesia. Jika tidak dibebaskan, maka perdamaian Aceh adalah suatu kebohongan," ujar Saidi Hasan.

Sebagaimana banyak orang yang mengikuti kasus ini, mengetahui bahwa tertahannya pembebasan Ismuhadi Cs setelah damai, karena Ismuhadi tidak diakui sebagai GAM oleh petinggi GAM Malek Mahmud Dkk. 

Sehingga ketiganya [Ismuhadi, Irwan dan Ibrahim] dicoret dari daftar Pembebasan Tapol Napol Aceh yang telah dimasukkan oleh Irwandi Yusuf saat dia menjabat sebagai senior refresentatif GAM di Aceh Monitoring Mission [AMM].

Sehingga setelah berbagai upaya dilakukan dan akhirnya sekarang tawanan perang Aceh itu diminta untuk dibebaskan menggunakan Keppres 174 tahun 1999 "Demi kemanusiaan mereka harus dibebaskan, jangan biarkan mereka terus didiskriminasi oleh Keppres itu" .

Aksi puluhan pengunjuk rasa tersebut mendapat pengawal ketat polisi. Unjuk rasa berlangsung di pusat Kota Banda Aceh itu menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di depan taman kota tersebut.  | AT | YD | AN | berbagai sumber
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google