Banda Aceh | Acehtraffic.com - DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna pergantian antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh, Jumat 16 Maret 2012. Sidang paripurna dihadiri unsur muspida plus Kota Banda Aceh dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia. Adapun anggota dewan yang diganti tersebut, yakni Edi Aryansyah menggantikan Basyaruddin.
Yudi Kurnia mengatakan, PAW ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.2137/2012 tentang peresmian dan pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRK Banda Aceh. "PAW ini berdasarkan mekanismenya dan usulan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Banda Aceh," kata Yudi, yang juga politisi Partai Demokrat.
Menurut dia, pemberhentian ini diatur UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, katanya, pimpinan dewan diberhentikan dari jabatannya karena melanggar sumpah jabatan dan kode etik dewan berdasarkan keputusan kehormatan.
Selain itu, pemberhentian pimpinan dewan dari jabatan juga berdasarkan atas usulan partai politiknya yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan, kata dia. "Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, maka usulan pemberhentian pimpinan dewan harus disampaikan dalam sidang paripurna," kata Yudi Kurnia. | AT | AN |
Posting Komentar