
Banda Aceh | Acehtraffic.com - Praktisi hukum di Aceh Saifuddin Gani SH menyatakan, jika benar data dari Gerakan Korupsi Aceh (GeRAK) Indonesia ada separuh warga Banda Aceh tidak diberikan undangan untuk mencoblos pilkada, 9 April 2012, maka penyelenggara bisa digugat.
"Rasanya tidak mungkin begitu banyak penduduk tidak mencoblos kalau bukan karena ada skenario yang dibikin Komisi Independen Pemilihan (KIP) selaku penyelenggara pilkada untuk kepentingan kandidat tertentu," katanya di Banda Aceh, Kamis 12 April 2012.
Menurutnya, sesuatu sangat ironis jika benar ada separuh penduduk kota tidak mendapatkan hak pilihnya, karena kalau KIP bekerja prefesional hal ini tidak mungkin terjadi.
Namun sebaliknya, kalau lembaga itu bekerja untuk memenangkan kandidat tertentu bisa saja hal semacam itu terjadi, terutama dalam mendata pemilih atas dasar kepentingan untuk kandidat tertentu, ujarnya.
Jika dugaan ini benar maka sangat berbaya bagi proses demokrasi di Indonesia dan Banda Aceh khususnya dan lembaga itu bisa digugat oleh kandidat yang merasa pendukungnya dihilangkan haknya atau warga Banda Aceh yang merasa haknya telah dihilangkan oleh KIP setempat, tuturnya.
Menurut pengacara tersebut, dugaan ada skenario dari kandidat tententu yang bermain dengan rapi, bisa saja terjadi kalau mengacu dari laporan GeRAK yang merilis separuh warga Banda Aceh tidak diberikan hak mencoblos pada hari pemungutan suara.
Sebelumnya, GeRAK Indonesia yang dipimpin Akhiruddin Mahyiddin menyebutkan banyaknya warga Banda Aceh tidak memilih bukan mau golput tetapi mereka tidak mendapat surat undangan dari petugas penyelenggara pilkada.
Tercatat 153.000 orang warga kota yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), hanya 91.000 yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah itu, 89.000 suara sah dan sekitar 2.500 suara rusak, sedangkan 61.500 orang tidak ikut pilkada. Artinya, ada sekitar 40 persen lebih suara tidak memilih, ujarnya.
Dari penelusuran GeRAK Indonesia lebih 60.000 warga Banda Aceh telah kehilangan hak pilihnya. Dari penelusuran lembaga ini di lapangan, warga bukan memilih golput atau tidak mau pemilih, tapi, karena suaranya diduga telah dihilangkan oleh pihak penyelenggara.
Caranya, sebut Akhiruddin, surat undangan tidak dibagikan. Begitu warga datang ke TPS, ternyata, namanya juga tidak tercantum, sehingga dalam pilkada 2012 ini mereka kehilangan hak pilihnya.
Padahal, lanjut Akhiruddin, warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT, adalah warga asli kota Banda Aceh. Nama mereka tercantum dalam kartu keluarga, baik KK yang lama maupun yang baru, juga KTP baru. Ironisnya, dalam satu rumah, misalnya ada empat orang yang pempunyai hak pilih, tapi hanya satu orang yang mendapat kartu undangan, seperti warga di Aspol Kuta Alam, ujarnya.
Untuk Kecamatan Kuta Alam, dilaporkan sedikitnya ada 15.000 warga yang kehilangan hak pilih. Kemudian di kawasan Lampase Kota, ada sekitar 8.000 warga yang tidak datang ke TPS. Begitu juga di kawasan Uleekareng, lebih 5.000 warga tidak datang ke TPS, tambahnya lagi.
Umumnya, warga yang tidak mendapat surat undangan itu berada di basis atau kantong-kantong salah satu pasangan calon wali kota Banda Aceh yang merupakan saingan berat salah satu pasangan calon lainnya. | AT | AN |











Posting Komentar