Kerabat Kepala Daerah Dilarang Calonkan Diri

Jakarta | Acehtraffic.com Pengamat politik Ray Rangkuti sepakat dengan draf Rancangan Undang-undang [RUU] Pilkada yang menyebut kerabat kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Setuju dengan draf itu. Memang, sudah sebaiknya ada ketentuan dibuat yang menyatakan, bahwa kerabat dari kepala daerah yang masih menjabat dilarang ikut pada pencalonan berikut hingga jeda minimal satu masa bakti," kata Ray, Minggu 10 Juni 2012.

Akhir pekan lalu di gedung DPR Jakarta, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyebut dalam draf RUU Pilkada yang sedang digarap ada salah satu pasal menyebut kerabat kepala daerah seperti saudara, anak, dan anggota keluarga atau kerabat dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Ray, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan kepala daerah aktif selama ia berkuasa.

Selain itu, adanya UU ini agar kekuasaan politik dalam negara demokratis, sejatinya dapat disebar dan dibagi-bagi, dapat dilaksanakan.

"Dengan begitu, kekuasaan tidak menumpuk di tangan satu keluarga [dinasti]," kata Ray.

Dia mengatakan hal ini bisa membuat demokrasi seolah kehilangan tujuan-tujuan utamanya, yakni pembagian kekuasaan secara meluas.

"Larangan ini agar kontrol lebih dapat dilaksanakan. Kekuasaan yang menebal akan membuat kekuasaan makin sulit dikontrol," katanya.

Ujung-ujungnya, lanjut Ray, akan ada sikap permisifitas atas suasana yang terjadi.

"Pengawasan yang melemah membuat kekuasaan akan tamak. Oleh karena itu, ketentuan ini benar adanya," katanya.

Menurut Ray larangan ini juga tidak melanggar HAM, sebab pokok soalnya bukan ada pelarangan, tetapi pengaturan agar kerabat politik tidak menumpuk kekuasaan dengan membuat jeda.

"Itu sama dengan ketentuan yang membatasi masa priode jabatan politik eksekutif yang hanya bisa dilakukan dua kali masa bakti," ujarnya. | AT | KP |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google