Ratusan Rumah Kos di Lhokseumawe Tidak mempunyai Izin

Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Ratusan rumah kost di Kota Lhokseumawe ternyata tidak memiliki izin Hinder Ordonantie [HO], hanya ada satu rumah kost saja yang mengurus izin tersebut. Kamis, 28 Juni 2012.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala kantor pelayanan,  perizinan terpadu satu pintu [KP2T] Kota Lhokseumawe, Baktiar, SE. Akibat tidak mempunyai izin tersebut, restribusi untuk daerah pun tidak ada sama sekali.

“Di Lhokseumawe ini, rumah kost yang mempunyai izin  hanya satu saja. Selebihnya tidak mempunyai izin, akibat tidak mempunyai izin, restribusi untuk daerah pun tidak ada sama sekali”, ujar Baktiar, SE.

Rumah kost yang mempunyai izin, sambung Baktiar adalah rumah yang terletak di daerah Cunda, Kecamatan Muara Dua, yang lain semuanya tidak ada izin sama sekali.

Baktiar berharap, para pihak pengusaha rumah kost harus segera mengurus izin HO tersebut karena itu memang sudah ketentuannya. Dengan adanya izin tersebut, nantinya restribusi untuk daerah pun akan ada dan PAD Kota Lhokseumawe akan menjadi lebih meningkat.| AT | AG |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google