Bojonegoro | Acehtraffic.com - Warung yang ternyata juga digunakan tempat karaoke milik Rusmiyati warga Dusun Ngringin RT 06 RW 03, Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, yang ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro. Penutupan dilakukan karena tempat itu juga menyediakan pelayan layaknya seorang purel [Perempuan Penghibur].
Sehingga keberadaan rumah karaoke itu dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan. Sebab, awal berdirinya hanya menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan makanan ringan dan minuman saja.
Namun, sejak empat tahun terakhir rumah itu disulap menjadi usaha karaoke dan hiburan dengan menyediakan empat kamar lengkap dengan fasilitas karaoke. "Rumah karaoke ini tak mempunyai izin sehingga terpaksa ditutup paksa," ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Yopy Rahmat, Jumat (31/08/2012).
Ia mengatakan, sebelum ditutup paksa, pihak Satpol PP telah memberi peringatan tiga kali pada pengelola rumah karaoke. Selain itu, ada laporan warga yang mengeluhkan keberadaan rumah karaoke itu yang mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Pemilik rumah karaoke, Rusmiyati alias Mbak Rus, mengaku baru menjalankan usaha karaoke itu selama setahun ini. Ia mengaku hanya menyediakan fasilitas karaoke dan makanan minuman ringan. "Saya tidak menyediakan minuman memabukkan," kilahnya.
Menurut penuturan warga sekitar, keberadaan rumah karaoke di dekat lokasi pengeboran minyak mentah Banyu Urip, Blok Cepu, di Bojonegoro, itu sudah lama dikeluhkan. Hampir setiap malam banyak orang datang ke rumah karaoke dan sering berbicara dan menyanyi dengan keras.
"Biasanya pelanggan rumah karaoke itu pulang jam 02.00 dini hari. Seringkali saat pulang mereka mengebut melewati jalanan kampung," ujar Sumarni, warga sekitar.| AT | M | BJ |












Posting Komentar