Jakarta | Acehtraffic.com - 2 Hakim adhoc Tipikor ditangkap. Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dibekuk KPK karena menerima suap dari keluarga pihak yang berkasus. Pelajaran harus dipetik dari kasus ini. Hakim adalah unsur penting dalam pemberantasan korupsi. Seleksi calon hakim harus benar-benar diperketat.
Jangan sampai calon yang memiliki rekam jejak kurang mumpuni bisa lolos dan menjadi hakim. Nama baik hakim menjadi pertaruhan. Bagaimana bila masyarakat tidak percaya lagi hakim dan ruang pengadilan?
"Ini jadi introspeksi bagi MA, dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc 2012. MA harus evaluasi calon adhoc yang dinilai bermasalah atau pernah menjadi pengacara koruptor," kata pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Sabtu 18 Juli 2012.
Emerson tidak sembarang bicara. Penelusuran ICW dan KP2KKN Semarang menemukan rekam jejak yang kurang bagus dari 2 hakim itu. Heru tercatat pernah membela beberapa terdakwa korupsi. Heru dahulu merupakan seorang pengacara.
Heru tercatat pernah membela dalam kasus korupsi pengadaan mesin pada 2006. Kasus ini disidang pada 2009 di Pengadilan Semarang. Heru juga pernah membela terdawa kasus korupsi pengadaan KTP di Grobogan pada 2004.
Selain soal rekam jejak, yang tidak kalah pentingnya yakni terkait putusan bebas atas terdakwa korupsi yang pernah diambil kedua hakim itu. Patut dipertanyakan jangan-jangan ada sesuatu di balik vonis bebas itu. Pengadilan Tipikor Semarang kerap disebut sebagai tempat 'aman' bagi terdakwa korupsi.
Catatan penelusuran ICW, Kartini pernah memutus bebas sejumlah terdakwa korupsi, seperti dalam kasus APBD Sragen, gratifikasi pada Bupati Kendal, dan korupsi pengadaan pemancar fiktif RRI, juga dalam kasus suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait pembangunan stadion utama Bahurekso.
"MA harus melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang," tutur Emerson.| AT | M | DT |












Posting Komentar