Jakarta | Acehtraffic.com - Terdakwa Angelina Sondakh terancam 20 tahun penjara dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angie telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang miliaran.
"Angie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar," kata JPU Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).
Jaksa menilai, Angie telah menerima uang sebesar 12,580 miliar dan 2,3 juta dolar. "Uang itu telah diterima terdakwa sebagai imbalan atau fee," ujar Agus.
Angie diduga menerima imbalan anggaran dari proyek pengadaan fasilitas alat-alat laboratorium di berbagai Universitas di Kemendiknas. Angie juga diduga menerima imbalan dari pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.| AT | M | MR |
Posting Komentar