Lhokseumawe | Acehtraffic.com- Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe kembali memeriksa mantan Pembantu Rektor (Purek) II Universitas Malikussaleh, Aiyub sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa dari APBN 2010 senilai Rp 2 miliar lebih, selama tiga hari, (25-27) 2012.
Saat diperiksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Aiyub didampingi penasehat hukumnya, M Nasir SH.
“Penyidik awalnya memanggil klien saya pada hari Senin. Namun, karena saya tak bisa mendampinginya, sehingga pemeriksaan ditunda, dan penyidik mulai memeriksa mulai hari Selasa,” kata pengacara tersangka, M Nasir SH kepada Serambi kemarin.
Disebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara maraton mulai Selasa sampai Kamis.
“Penyidik awalnya memanggil klien saya pada hari Senin. Namun, karena saya tak bisa mendampinginya, sehingga pemeriksaan ditunda, dan penyidik mulai memeriksa mulai hari Selasa,” kata pengacara tersangka, M Nasir SH kepada Serambi kemarin.
Disebutkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara maraton mulai Selasa sampai Kamis.
“Karena banyak pertanyaan yang ditanyakan ke klien saya, kemudian juga karena ada data tambahan yang harus dibawa klien saya,” katanya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Nasir, kliennya mengaku bahwa ada surat perintah membayar (SPM) pencairan dana beasiswa yang ditekennya saat masih menjabat sebagai pembantu rektor bidang keuangan. Tapi juga ada SPM yang tekenannya dipalsukan.
“Kita tak tahu apakah penyidik masih membutuhkan keterangan klien saya nanti setelah menjalani pemeriksaan intesif.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Nasir, kliennya mengaku bahwa ada surat perintah membayar (SPM) pencairan dana beasiswa yang ditekennya saat masih menjabat sebagai pembantu rektor bidang keuangan. Tapi juga ada SPM yang tekenannya dipalsukan.
“Kita tak tahu apakah penyidik masih membutuhkan keterangan klien saya nanti setelah menjalani pemeriksaan intesif.
Tapi jika dibutuhkan, klien saya tetap akan koperaatif memenuhi panggilan penyidik, dan informasi yang dengar berkasnya sudah hampir rampung,”kata advokat dari Kantor Hukum JN dan Rekan
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Aiyub selaku mantan Purek II Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa di Unimal, sejak beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan Aiyub selaku mantan Purek II Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa di Unimal, sejak beberapa hari lalu.
Dengan demikian, hingga kemarin, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini| AT | R | Serambi|
Posting Komentar