Keseringan Nonton Film Porno, ABG Perkosa Bocah TK

Situbondo | Acehtraffic.com - Gara-gara suka nonton film porno, seorang ABG berumur 14 tahun di Situbondo jadi kebelet ingin praktek. Celakanya, ABG berinisial D itu menjadikan seorang bocah TK anak tetangganya sebagai sasaran percobaan hasrat birahinya. Bocah berumur 6 tahun itu diperkosanya hingga selaput daranya jebol.

"Dari hasil visum selaput dara korban diketahui memang sudah rusak. Jadi bukan cuma dicabuli biasa, tapi 'burungnya' pelaku juga dimasukkan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Sunarto saat dihubungi detiksurabaya.com, Minggu (2/9/2012).

Akibat perbuatannya itu, D kini diamankan di Mapolres Situbondo. Dari tangan ABG pedotan SD itu polisi menyita sebuah HP yang di dalamnya terdapat film porno. Selain D, polisi juga sempat mengamankan pelajar SD berumur 11 tahun berinisial F, karena disinyalir ikut melakukan aksi seronok kepada korban. Namun, hasil pemeriksaan F diketahui hanya menyaksikan aksi D saat menindih korban.

"Karena itu, F sudah kita kembalikan ke orang tuanya. Hanya D yang kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah TK di Situbondo mengalami pelecehan seksual. Saat usianya baru menginjak 6 tahun, korban diduga dicabuli dua ABG hingga selaput daranya rusak. Aksi tak senonoh dilakukan di rumah salah satu ABG berinisial F. Korban diajak ke rumah F saat sedang asyik bermain di siang bolong, sebelum ramadan lalu.

Agar aksinya tak ketahuan, korban sempat diancam agar tidak bercerita ke orang lain. Si bocah yang ketakutan pun akhirnya memilih diam, meski seringkali meringis kesakitan.

Dari situlah aksi tak senonoh yang dialami si bocah akhirnya terbongkar. Keluarganya yang curiga korban sering mengeluh sakit, langsung memeriksakan kondisi kemaluan korban. Betapa terkejutnya, setelah hasilnya selaput dara korban diketahui mengalami rusak.

"Pelaku akan dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena usia pelaku sudah 14 tahun, artinya sudah mampu menjalani hukuman. Hanya saja, peradilannya nanti tetap di Peradilan Anak. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak KPA (Komisi Perlindungan Anak). Karena selama penyidikannya nanti pelaku juga akan didampingi pihak KPA dan orang tua. " pungkas Sunarto.| AT | M | DT |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google