Terancam 20 tahun penjara, Angie menangis



Jakarta | Acehtraffic.com - Jaksa KPK mendakwa Angelina Sondakh dengan hukuman 20 tahun penjara. Angie dikenakan tiga dakwaan sekaligus atas dua kasus korupsi yaitu pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan korupsi laboratorium di Kemendiknas.

Dia tertunduk lemas saat mendengar dakwaan jaksa. Wanita yang akrab disapa Angie ini sempat menitikan air mata.

Pantauan merdeka.com di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/9) awalnya Angie mendengarkan dengan seksama apa poin-poin yang dibacakan jaksa. Saat ancaman hukuman dibacakan, matanya berkaca-kaca dan tiba-tiba menangis.

Sampai saat ini, masih berada di Gedung Pengadilan Tipikor. Angie kini berada di ruang tunggu terdakwa di lantai 1, ditemani ayahnya Lucky Sondakh.

Sidang ini dipimpin Hakim Sudjatmiko. Di sidang perdananya ini, Angie tampak mengenakan baju putih dipadu celana hitam.

Angie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengacu pasal-pasal tersebut, Angie terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar," kata JPU Agus Salim saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

Jaksa menilai, Angie telah menerima uang sebesar 12,580 miliar dan 2,3 juta dolar. "Uang itu telah diterima terdakwa sebagai imbalan atau fee," ujar Agus.
| AT | M | MR |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google