
Jakarta | Acehtraffic.com - Tersangka kasus pengadaan simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Jumat 5 Oktober 2012 pukul 09:20 WIB untuk memenuhi panggilan ke duanya.
Sebelumnya KPK pernah memanggil Djoko akan tetapi dia tidak memenuhinya.
Sebanyak empat tersangka sudah ditetapkan atas kasus pengadaan simulator tersebut yakni Irjen Pol. Djoko Susilo, Wakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
Selanjutnya Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp 100 milliar.
Adapun tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.| AT | M | BS |
Sebelumnya KPK pernah memanggil Djoko akan tetapi dia tidak memenuhinya.
Sebanyak empat tersangka sudah ditetapkan atas kasus pengadaan simulator tersebut yakni Irjen Pol. Djoko Susilo, Wakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.
Selanjutnya Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
Irjen Djoko dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri yang merugikan negara hingga Rp 100 milliar.
Adapun tiga tersangka lainnya, dianggap turut terlibat dalam aksi Djoko.| AT | M | BS |











Posting Komentar