Pengadilan Amerika Vonis Iran Bayar Ganti Rugi Korban 11 September



Acehtraffic.com - Sebuah pengadilan di Amerika memvonis Iran, Hizbullah Lebanon, Al Qaeda dan Taliban untuk membayar ganti rugi korban peledakan gedung WTC 11 September.
 
Harian Krone terbitan Austria mengangkat berita soal langkah aneh yang diambil pengadilan kota New York ini.
 
Krone menulis, pengadilan kota New York memvonis Iran, Hizbullah Lebanon, Al Qaeda dan Taliban bertanggungjawab atas peledakan gedung kembar WTC 11 September dan diharuskan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.
 
George Daniels hakim pengadilan ini mengeluarkan putusan hukum yang aneh dan tanpa pertimbangan rasional, Iran dan beberapa kelompok lain divonis untuk membayar ganti rugi sebesar 6 milyar dolar kepada 47 keluarga korban kejadian 11 September.
 
Hakim ini mengklaim, Iran membantu Al Qaeda dengan menyusun rencana peledakan gedung kembar WTC.
| AT | M | Irib |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google