Jakarta | Acehtraffic.com- Hari ini sidang kerkara persilisihan pilkada Aceh Tamiang di sidangkan di Mahkamah Kontitusi (MK), Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Agus Salim dan Abdussamad menggugat hasil penghitungan suara pilkada Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis 11 Oktober 2012. Apa hasilnya?
Persidangan dengan nomor Perkara : 63/PHPU.D-X/2012, pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Putaran II Tahun 2012 dengan agenda pengucapan putusan baru saja selesai digelar.
Dalam materi gugatan pasangan Agus Salim dan Abdussamad yang memegang nomor urut empat ini dalam pilkada beberapa waktu lalu mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh Tamiang dan pasangan nomor urut 10.
Dalam gugatan itu, Agus meminta MK membatalkan dan menyatakan tidak sah hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang dilakukan KIP Tamiang serta mendiskualifikasi pasangan bupati/Cawabup nomor urut 10 serta menetapkan, pasangan nomor urut empat sebagai Bupati/wakil Bupati terpilihBerdasarkan informasi yang berhasil di peroleh acehtraffic.com, gugatan pasangan Agus Salim dan Abdussamad yang diusung Partai Aceh ditolak seluruhnya oleh mahkamah kontitusi. | AT | RD |












Posting Komentar