
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Supriadi, mengatakan. penangkapan itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga. Bahwa ada mobil pengangkut minyak tanah illegal yang berasal dari Sumatera Utara sedang meuju ke Banda Aceh.
Pada saat itu, sambung Supriadi, sejumlah personil Polisi sedang melakukan razia gabungan yang dimulai sejak pukul 22:00 Wib. Pada pukul 00:15 Wib, lewat 2 unit mobil pick up yang mengangkut minyak tanah tersebut.
Selang beberapa menit kemudian, kembali lewat 4 unit mobil yang sama. Ketika dimintai dokumen dan surat izin oleh personil Polisi, Pengemudi mobil tersebut tidak bisa menunjukkan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan surat izin.
“Ini illegal, karena mereka belum bisa menunjukkan dokumen dan izin pengakutan minyak tanah tersebut”, ujar AKP Supriadi.
Supriadi menambahkan, ketika kita melakukan pemeriksaan. Ditemui sejumlah minyak tanah yang telah diisi kedalam drum, bahkan ada juga yang diisi kedalam drum fiber dan juga di dalam plastik.
Bersama barang bukti tersebut, Polisi juga mengamankan enam orang supir, enam orang kernet dan satu orang penumpang yang ingin menuju ke Kota Banda Aceh. Kasus ini masih dalam pengembangan.
“Kita belum mengetahui siapa pemilik minyak ini, karena ini masih dalam pengembangan.” Tutur Supriadi.| AT | AG |











Posting Komentar