Tertangkap Basah Sedang Kumpul Kebo, Nenek & Kakek Diusir Dari Kampung


Blangpidie | Acehtraffic.com - Nenek RZ (58) yang tertangkap basah berduaan dengan pria MH (60) di kamar rumahnya, di Desa Keudai Susoh, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), Sabtu, 29 September 2012 pagi pekan lalu, dijatuhi hukum adat berupa pengusiran dari kampung selama satu tahun plus denda Rp 5 juta. 

Sanksi adat itu diputuskan dalam peradilan adat yang digelar di Masjid Pusaka Susoh, Kamis 4 Oktober 2012 malam. 

Kepala Desa Keudai Susoh, Dasruddin SPd, kepada Prohaba, Jumat 5 Oktober 2012, membenarkan kalau pihaknya selaku pemangku adat bersama Ketua Tuha Peut, Drs Thamrin, Imam Masjid Pusaka, Tgk Said Marwan Saleh, serta cendikian, tokoh adat dan kepala dusun, telah melakukan sidang peradilan adat terhadap salah seorang warganya yang tertangkap berdua-duan dengan pria lain di dalam kamar tidur di rumahnya.

Dalam sidang yang digelar usai shalat Isya itu, turut dihadiri keluarga dari kedua belah pihak dan masyarakat setempat. Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa nenek tujuh cucu dan memiliki suami sah itu dikenakan sanksi adat berupa pengusiran dari kampung selama satu tahun. 

“Kepada yang bersangkutan diberikan waktu meninggalkan kampung selama enam hari setelah putusan itu dikeluarkan. Bila tidak yang bersangkutan akan diusir secara paksa,” kata Dasruddin.

Selain sanksi pengusiran dari kampung, RZ juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut juga berlaku bagi MH (60) warga Desa Alue Mangota, Blangpidie.

“Denda itu harus dipenuhi dalam rentang waktu selama enam hari sejak putusan itu dikeluarkan. Jika tidak maka yang bersangkutan diusir dari kampung dan tidak diperboleh pulang selama-lamanya,” ujar Dasruddin.

Menurutnya, sanksi berupa pengusiran dari kampung selama satu tahun dan denda Rp 5 juta terhadap RZ merupakan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi warga lainnya sehingga tidak melakukan pelanggaran syariat dan adat.

Seperti diberitakan, kedua insan berlainan jenis itu ditangkap sedang berdua-duan di dalam kamar tidur oleh anak kandung RZ yang bertugas di Satpol PP. Saat ditangkap, keduanya bersembunyi di belakang pintu.

Setelah diserahkan kepada masyarakat, nenek dan kakek itu dibawa anggota WH dan Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait penangkapan tersebut. Kepada WH, kakek berprofesi sebagai penarik becak itu mengaku sudah dua bulan berpacaran dengan RZ.

Namun, MH mengaku baru tiga kali bertamu di rumah RZ. MH juga mengatakan, mereka masuk ke kamar tidur atas ajakan RZ. Tujuannya, melihat surat nikah karena keduanya bermaksud akan menikah.

Sementara RZ yang mengaku sudah dua tahun tidak mendapat nafkah dari suaminya, mengatakan, tidak pernah mengajak MH masuk ke kamarnya. Menurut RZ, pacarnya itu masuk ke kamar tidur tanpa sepengetahuan dirinya.

Sementara MS, suami RZ, mengaku tidak keberatan istrinya menikah dengan laki-laki yang tertangkap basah tersebut. “Asalkan, dia diberikan hak Rp 30 juta,” ujar Kepala Satpol PP WH dan Pemadam Kebakaran Aceh Barat Daya, Mudatsir. | AT | H | Serambi |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google