
Makkah | Acehtraffic.com - Tim pengawas DPR RI mendesak Kementrian Agama untuk menertibkan perusahaan travel nakal yang telah menelantarkan calon jamaah haji. Tindakan travel-travel nakal tersebut telah merugikan masyarakat sehingga harus diproses secara hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengawas DPR RI, Ida Fauziyah kepada wartawan seusai rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan jajaran Kemenag di kantor Misi Haji Indonesia, Mekkah, Senin 22 Oktober 2012.
"Tim pengawas menyesalkan adanya kasus jamaah yang batal berangkat," ungkap Ida Fauziyah.
Ida mengatakan pihaknya mendesak agar kasus travel-travel tanpa izin yang menelantarkan jamaah segera diproses hukum. Selain itu Tim Pengawas juga mendesak pemerintah serius menangani adanya jamaah non kuota yang setiap tahun masih terjadi.
"Kemenag harus memonitor dan mengantisipasi keberadaan jamaah non kuota agar tidak mengganggu pelayanan jamaah kuota terutama saat di Armina nanti," tegas Ida didampingi wakil ketua tim pengawas gelombang II, Jazuli Juwaini dan Gondo Radityo Gambiro.
Menurut dia, bila ada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan travel nakal tidak memberikan pelayanan sesuai standar agar mendapatkan sanksi. "Hal ini perlu dilakukan agar semakin berkurang kasus-kasus pelanggaran tersebut," katanya.
Berkaitan dengan pelayanan haji, pihaknya meminta Kemenag agar lebih serius memberikan pelayanan pemonmdokan, kesehatan, katering, transportasi serta pelayanan perlindungan jamaah dari tindak kejahatan.
"Ini perlu dilakukan meski di lapangan kebutuhan keamanan jumlahnya tidak seimbang," katanya.
Khusus untuk puncak ibadah haji saat wukuf di Armina, dia meminta agar mengantisipasi kemungkinan munculnya kejadian luar biasa, baik kondisi kesehatan jamaah, tenda, ketering dan pelayanan transportasi.
"Tim pengawas juga merekomendasikan agar pemerintah mampu merealisasikan langkah-langkah untuk membangun perumahan/pemondokan jamaah haji atau Indonesia Village di Mekkah, sehingga bisa mengurangi biaya sewa pemondokan," katanya.
Sementara itu secara terpisah Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menegaskan ada sekitar 15
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/travel diindikasikan menyelenggarakan pelayanan ibadah haji dibawah standar. Bila 15 PIHK/travel tersebut terbukti melanggar, maka Kementerian Agama akan melakukan teguran hingga penutupan operasional PIHK/travel tersebut.
"Kalau sifatnya penipuan, merugikan jamaah, mengambil uang hak-hak jamaah, maka akan kami tindak," tegas Anggito.
Menurutnya banyak jamaah yang membayar setoran awalnya melalui PIHK/travel. Namun travel tidak menyetor ke rekening Menteri Agama di perbankan, sehingga jamaah yang harus mendapatkan porsi saat itu juga, tidak mendapatkan porsi.
"Kami persilakan calon jamaah yang tertipu, yang tidak jadi berangkat mengadu ke pihak polisi supaya ada delik pengaduan," pungkas dia.| AT | M | DT |
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pengawas DPR RI, Ida Fauziyah kepada wartawan seusai rapat dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan jajaran Kemenag di kantor Misi Haji Indonesia, Mekkah, Senin 22 Oktober 2012.
"Tim pengawas menyesalkan adanya kasus jamaah yang batal berangkat," ungkap Ida Fauziyah.
Ida mengatakan pihaknya mendesak agar kasus travel-travel tanpa izin yang menelantarkan jamaah segera diproses hukum. Selain itu Tim Pengawas juga mendesak pemerintah serius menangani adanya jamaah non kuota yang setiap tahun masih terjadi.
"Kemenag harus memonitor dan mengantisipasi keberadaan jamaah non kuota agar tidak mengganggu pelayanan jamaah kuota terutama saat di Armina nanti," tegas Ida didampingi wakil ketua tim pengawas gelombang II, Jazuli Juwaini dan Gondo Radityo Gambiro.
Menurut dia, bila ada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan travel nakal tidak memberikan pelayanan sesuai standar agar mendapatkan sanksi. "Hal ini perlu dilakukan agar semakin berkurang kasus-kasus pelanggaran tersebut," katanya.
Berkaitan dengan pelayanan haji, pihaknya meminta Kemenag agar lebih serius memberikan pelayanan pemonmdokan, kesehatan, katering, transportasi serta pelayanan perlindungan jamaah dari tindak kejahatan.
"Ini perlu dilakukan meski di lapangan kebutuhan keamanan jumlahnya tidak seimbang," katanya.
Khusus untuk puncak ibadah haji saat wukuf di Armina, dia meminta agar mengantisipasi kemungkinan munculnya kejadian luar biasa, baik kondisi kesehatan jamaah, tenda, ketering dan pelayanan transportasi.
"Tim pengawas juga merekomendasikan agar pemerintah mampu merealisasikan langkah-langkah untuk membangun perumahan/pemondokan jamaah haji atau Indonesia Village di Mekkah, sehingga bisa mengurangi biaya sewa pemondokan," katanya.
Sementara itu secara terpisah Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Anggito Abimanyu menegaskan ada sekitar 15
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/travel diindikasikan menyelenggarakan pelayanan ibadah haji dibawah standar. Bila 15 PIHK/travel tersebut terbukti melanggar, maka Kementerian Agama akan melakukan teguran hingga penutupan operasional PIHK/travel tersebut.
"Kalau sifatnya penipuan, merugikan jamaah, mengambil uang hak-hak jamaah, maka akan kami tindak," tegas Anggito.
Menurutnya banyak jamaah yang membayar setoran awalnya melalui PIHK/travel. Namun travel tidak menyetor ke rekening Menteri Agama di perbankan, sehingga jamaah yang harus mendapatkan porsi saat itu juga, tidak mendapatkan porsi.
"Kami persilakan calon jamaah yang tertipu, yang tidak jadi berangkat mengadu ke pihak polisi supaya ada delik pengaduan," pungkas dia.| AT | M | DT |











Posting Komentar