Jakarta | Acehtraffic.com-Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelisik peran pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret politikus PAN, Wa Ode Nurhayati. "Keterangan saksi dan tersangka kami validasi dengan bukti. Kalau ada kebenarannya, tentu kami mulai penyelidikan baru," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis 18 Oktober 2012 kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Wa Ode dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.
Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode. Namun Kadek Wiradana, ketua tim jaksa penuntut umum, akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, meminta KPK cepat bertindak menyeret pimpinan Badan Anggaran. Apalagi KPK sudah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat. “Mestinya segera ditindaklanjuti,” ucap Ade. Ia mengatakan, KPK belum bertindak ada kemungkinan karena buktinya belum cukup.|AT | R | TEMPO|
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Wa Ode dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha Fahd El Fouz sebesar Rp 6,2 miliar. Suap ini bertujuan agar Wa Ode memperjuangkan alokasi dana DPID pada tiga wilayah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Berdasarkan keterangan Wa Ode dalam persidangan, bukan cuma dia yang seharusnya dijerat KPK dalam perkara tersebut. Wa Ode mengatakan banyak saksi dalam sidang yang menyebutkan keterlibatan empat anggota pimpinan Banggar saat itu, yakni Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir, dalam penentuan daerah penerima alokasi DPID.
Majelis hakim yang membacakan putusan Wa Ode tak menyinggung dugaan keterlibatan pimpinan DPR maupun Badan Anggaran. Mereka lebih banyak mempertimbangkan unsur korupsi dan pencucian uang oleh Wa Ode. Namun Kadek Wiradana, ketua tim jaksa penuntut umum, akan menelaah alasan hakim tak menyinggung peran para pemimpin DPR itu.
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, meminta KPK cepat bertindak menyeret pimpinan Badan Anggaran. Apalagi KPK sudah mendapatkan dukungan penuh dari rakyat. “Mestinya segera ditindaklanjuti,” ucap Ade. Ia mengatakan, KPK belum bertindak ada kemungkinan karena buktinya belum cukup.|AT | R | TEMPO|












Posting Komentar