Jakarta | acehtraffic.com - Wakil Presiden Boediono menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus Bank Century.
"Bila keburukan dan kerusakan Century, selain disebabkan pengurus dan pemiliknya, yang ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan pejabat Bank Indonesia, sewajarnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dengan tuntas dan adil," ujar Boediono seperti disampaikan juru bicaranya, Yopie Hidayat rabu 21 November 2012
Boediono mengatakan, pengucuran dana talangan untuk Bank Century merupakan kebijakan yang benar. Century terpaksa diselamatkan lantaran berada dalam kondisi buruk ketika krisis terjadi empat tahun lalu. "Agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus dalam krisis keuangan global, yang saat itu membelit ekonomi banyak negara lain," ujar Yopie.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyebutkan dua tersangka baru, yakni Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Budi Mulya dan Deputi V Bidang Pengawasan Siti Chalimah Fadjriah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Century, sehingga bank itu mendapat fasilitas pendanaan senilai Rp 689 miliar.
Soal Boediono-Gubernur BI saat itu-Abraham menyatakan KPK tak berwenang menyelidikinya karena Boediono adalah wakil presiden. Hal ini sesuai dengan teori konstitusi, bahwa presiden dan wakil presiden adalah warga negara khusus. "Kalau ditingkatkan ke penyidikan, nanti DPR menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau terbukti, MK menyerahkan ke DPR, baru di-impeach."
Anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penyelidikan kasus Century semestinya tetap dilakukan KPK karena saat itu Boediono belum menjadi wakil presiden. Anggota lainnya, Akbar Faisal dari Fraksi Hanura, meminta Abraham membuat keterangan tertulis soal penyelidikan terhadap Boediono yang dinyatakan tak bisa dilakukan KPK.
Namun juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan KPK sudah memeriksa Boediono dalam kasus Century. Tapi hingga kini KPK belum menemukan bukti untuk menjerat Boediono. "Jadi, tidak benar kalau dibilang bahwa KPK tidak bisa menjerat penguasa," kata Johan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, tak ada alasan bagi KPK untuk mengelak menyelidiki peran Boediono. "Setiap warga negara sama di mata hukum," ujarnya. Ada mekanisme yang mengatur perlakuan khusus, tapi tak disebutkan secara spesifik, jika pejabat terlibat pidana, ia tak dapat diperkarakan. "Dari 37 Pasal UUD 1945 dengan berbagai amendemennya tak ada yang seperti itu." AT | R | KoranTempo|












Posting Komentar