Ayu Pasang Tarif Rp 300 Ribu Setiap Jual ABG ke Hidung Belang



Surabaya | acehtraffic.com - Ketika para pelaku perdagangan orang (human trafficking) banyak dipidana, para pelanggannya justru aman dari jeratan. Bahkan untuk sekadar bersaksi di persidangan, para penegak hukum tak kuasa menghadirkan.

Hal ini terjadi pada semua perkara human trafficking. Seperti perkara prostitusi online dengan terdakwa Yunita alias Keyko. Dua pelanggannya hingga kini tidak bisa dihadirkan di sidang.

Terbaru adalah perkara trafficking dengan terdakwa Ayu Puji Astuti (27), mucikari spesialis anak dibawah umur (ABG) asal Banyu Urip 1 Surabaya.

Pelanggan Ayu yang bernama Ko Budi, Selasa (18/12/2012) menolak memenuhi panggilan jaksa untuk bersaksi di sidang. "Saya akan panggil lagi sidang Selasa depan, mudah-mudahan datang," kata Jaksa Siti Nurhadiasih

Dalam perkara ini Ko Budi diduga telah memesan perempuan dibawah umur kepada Ayu untuk melayani nafsu seksualnya.

Ayu lalu menghubungi Ria (nama samaran) untuk menawarkan itu. Ria akhirnya menerima tawaran itu dan bersama-sama Ayu mereka mendatangi Ko Budi di BG Junction.

Setelah bertemu, Ko Budi lalu memberikan sejumlah uang sebagai upah untuk Ria. "Selama ini terdakwa selalu memasang tarif sekitar Rp 300.000 untuk setiap pelanggannya," ungkap Siti.

Selain Ria, Ayu juga mempekerjakan gadis di bawah umur lainnya seperti Ratna yang dijual Ayu sejak Desember 2010 hingga September 2012.

Dari perbuatan Ayu ini, Siti menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Serta Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*) | AT | Z | Tribunnews.com
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google