
Kediri | Acehtraffic.com - Petugas Satuan Reskrim Polres Kediri mengamankan dua orang pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), karena diduga kuat sebagai pemeran di dalam video porno pelajar yang beredar di wilayah Kediri, tidak lama ini. Mereka berasal dari dua sekolah yang berbeda.
Data dari Polres Kediri menyebutkan, pemeran pria berinisial RJ (15) sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di daerah Damarwulan, Kecamatan Kepung. Sementara pemeran perempuan MT (14) dari salah satu SMP, juga dari wilayah yang sama. Kini, keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Budi Nurjahjo mengungkapkan, penangkapan kedua pelajar tingkat SMP itu bermula dari adanya video porno pelajar yang beredar di wilayah Kecamatan Kepung. Video tersebut kemudian sampai ke tangan orang tua sang aktris. Akhirnya sang orang tua melapor ke kantor polisi.
“Dari laporan orang tua korban, kemudian kita tindak lanjuti. Kita cari dua orang pemeran dalam video tersebut. Mereka berhasil kita amankan dari tempat terpisah. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Budi Nurjahjo, Jumat (14/12/2012).
Masih kata Budi Nurjahjo, polisi masih mengembangkan kasus peredaran video porno pelajar tersebut, guna menguak pelaku penyebaran. Sementara, pemeran pria akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.| AT | M | BJ |
Data dari Polres Kediri menyebutkan, pemeran pria berinisial RJ (15) sekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di daerah Damarwulan, Kecamatan Kepung. Sementara pemeran perempuan MT (14) dari salah satu SMP, juga dari wilayah yang sama. Kini, keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Budi Nurjahjo mengungkapkan, penangkapan kedua pelajar tingkat SMP itu bermula dari adanya video porno pelajar yang beredar di wilayah Kecamatan Kepung. Video tersebut kemudian sampai ke tangan orang tua sang aktris. Akhirnya sang orang tua melapor ke kantor polisi.
“Dari laporan orang tua korban, kemudian kita tindak lanjuti. Kita cari dua orang pemeran dalam video tersebut. Mereka berhasil kita amankan dari tempat terpisah. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Budi Nurjahjo, Jumat (14/12/2012).
Masih kata Budi Nurjahjo, polisi masih mengembangkan kasus peredaran video porno pelajar tersebut, guna menguak pelaku penyebaran. Sementara, pemeran pria akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.| AT | M | BJ |











Posting Komentar