Ini Dia Seruan Larangan Duduk Ngangkang Bagi Perempuan Di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe | acehtraffic.com  – Walaupun mendapatkan banyak kecaman, akhirnya Walikota Lhokseumawe tetap menandatangani surat seruan bersama larangan bagi wanita tidak boleh duduk mengangkang ketika berbonceng disepeda motor. Senin 7 Januari 2013.

Seruan bersama tersebut dilakukan di ruang Walikota Lhokseumawe, dihadiri oleh ketua MPU Kota Lhokseumawe, MAA Kota Lhokseumawe dan sejumlah tokoh-tokoh masyarakat mengacu pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan  Qanun atau peraturan daerah Syariat Islam No. 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat bidang aqidah dan ibadah.| AT | AG| RD|


Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google