Anas Urbaningrum Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hambalang



Jakarta | Acehtraffic.com - Setelah memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan hasil gelar perkara beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyidikan dan penyelidikan terkait dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proses perencanaan dan pembangunan sport center di Hambalang dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (22/2).

"AU itu mantan anggota DPR," jelas Johan.

KPK mengaku telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka. Tapi Johan tidak menjelaskan secara gamblang, penerimaan apa yang telah didapat Anas dari mega proyek itu.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.| AT | M | MR |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google