Gugatan Pengeras Suara Masjid Belum Berakhir

Banda Aceh | acehtraffic.com- Sayed Hassan, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, tetap akan menggugat penggunaan pengeras suara masjid yang ada di lingkungan rumahnya. "Belum selesai masalah ini," kata Sayed saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut dia, sebelumnya telah terjadi pemaksaan sehingga akhirnya dia mencabut gugatan tersebut.
 
"Mereka memaksa saya mencabut gugatan itu. Saya terpaksa melakukannya," kata Sayed. Pria 75 tahun itu sebelumnya menggugat penggunaan pengeras suara Masjid Al Muchlisin yang terletak sekitar 100 meter dari rumahnya. Pengeras suara yang dinyalakan saat menjelang subuh dan magrib itu, menurut dia, telah mengganggu kenyamanan dan ketenangannya. 
 
Sayed kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hakim sempat menyidangkan kasus ini pada 11 Februari lalu. Pihak yang digugat adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Banda Aceh (tergugat I), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh (tergugat II), Ketua MPU Banda Aceh (tergugat III), Kepala Dinas Syariat Islam (tergugat IV), Kepala Desa Gampong Jawa (tergugat V), imam masjid (tergugat VI), dan ketua pengurus masjid (tergugat VII).
 
Namun, menurut Kepala Desa Gampong Jawa, Ridwan A.R., kasus ini sudah berakhir damai. "Tidak ada masalah lagi, sudah selesai," ujarnya kepada Tempo kemarin. Menurut Ridwan, setelah mengetahui adanya gugatan terhadap penggunaan pengeras suara masjid itu, warga setempat marah. 

 "Lalu difasilitasi pertemuan pada Jumat, 15 Februari lalu," katanya.
 
Ditemui secara terpisah, juru bicara Kota Banda Aceh, Marwan, juga mengatakan masalah itu sudah selesai. Dia menilai warga Gampong Jawa sangat sadar hukum dengan melaporkan kasus itu ke Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memfasilitasi. Warga tidak mengambil tindakan sendiri yang dikhawatirkan dapat melanggar hukum. "Karena warga sudah sangat emosi atas gugatan itu." | AT | R | KORTEM| 
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google