Medan | acehtraffic.com- Aliansi Masyarakat ALA menolak bendera bintang bulan versi Qanun DPR Aceh yang disahkan 22 Maret 2013 lalu. ,” Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang berbau "Bendera Separatis" (GAM), kami hanya ada satu bendera Yaitu Bendera Merah Putih,” Kata Aramiko Kordinator Aliansi ALA. Sabtu 13 April 2013
Menurutnya bendera dan lambang terbukti bahwa Bendera aceh tidak sesuai dengan sejarah Kesultanan Aceh yang hari ini di sahkan oleh Gubernur dan DPR Aceh, bendera yang barusaja di sahkan hanya mencerminkan Gerakan separatis (GAM)
Selain itu dia juga menambahkan GAM hanya 3 % dari Rakyat Aceh, secara mayoritas Rakyat Aceh bukan GAM, pengesahan Qanun tersebut membuktikan bahwa Gubernur/pemerintah aceh telah membungkam demokrasi yang ada di Aceh dan bersifat Otoriter.
Menurutnya, Isu bendera ini menjadi persoalan pentig di Aceh karena berpeluang menimbulkan konflik Horizontal di kalangan masyarakat Aceh.
,“Harus ada upaya sesegera mungkin yang harus di lakukan oleh Pemerintah Pusat (Presiden/Mendagri), demi menjaga perdamaian dan kerukunan di Aceh,”
Katanya, seharusnya pemerintah Aceh lebih memperioritaskan Qanun-Qanun yang bisa mensejahterakan Rakyat Aceh secara keseluruhan, bukan malah mengeluarkan qanun-qanun yang kontroversi di masyarakat sehingga ini berdampak pada pembodohan Rakyat Aceh.
Munculnya Qanun bendera Aceh tidak bisa meningkatkan kesejahteraan Aceh dan ini hanya menimbulkan semangat separatis bagi anak muda Aceh sehingga mengancam pada keutuhan NKRI.
,”Angka kemiskinan semakin bertambah di Aceh, lapangan pekerjaan semakin berkurang di Aceh, apakah ini tidak menjadi masalah serius bagi Gubernur Aceh..? | AT | RD | Win Ihsan|












Posting Komentar