Jakarta | acehtraffic.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempermasalahkan seorang bekas narapidana untuk mencalonkan diri menjadi Caleg. Hal ini juga diatur oleh undang-undang bahwa seorang yang pernah dipenjara dan dijatuhi hukuman selama 5tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri, asalkan ada jeda waktu 5 tahun sampai pendaftaran itu.
"Kemudian ia menunjukkan dalam surat bahwa dia telah mengakui bahwa saya pernah dijatuhi pidana penjara secara jujur. Jadi ada pengumuman itu. Yang ketiga, ada surat keterangan dari kepolisan yang mengatakan bahwa dia tidak melakukan berulang-ulang," ungkapnya.
Kendati demikian apabila seseorang pernah dihukum 5tahun dan dalam jangka waktu 5 tahun bekas residivis mengajukan jadi Caleg, hal itu diperbolehkan.
"Jadi selama dia selesai dari penjara dia tidak melakukan lagi. Jadi itu dibolehkan. Kalau masalah pernah diperiksa oleh KPK, UU tidak mengatakan itu tidak dibolehkan," ungkapnya | AT | R |INC|
"Kemudian ia menunjukkan dalam surat bahwa dia telah mengakui bahwa saya pernah dijatuhi pidana penjara secara jujur. Jadi ada pengumuman itu. Yang ketiga, ada surat keterangan dari kepolisan yang mengatakan bahwa dia tidak melakukan berulang-ulang," ungkapnya.
Kendati demikian apabila seseorang pernah dihukum 5tahun dan dalam jangka waktu 5 tahun bekas residivis mengajukan jadi Caleg, hal itu diperbolehkan.
"Jadi selama dia selesai dari penjara dia tidak melakukan lagi. Jadi itu dibolehkan. Kalau masalah pernah diperiksa oleh KPK, UU tidak mengatakan itu tidak dibolehkan," ungkapnya | AT | R |INC|












Posting Komentar