Makassar | Acehtraffic.com - Brigadir Syarifuddin, anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tertangkap tangan sedang berpesta sabu bersama tiga warga AI, RS dan HW. Dari tangan Syarifuddin didapati satu paket sabu-sabu.
"Brigpol Syarifuddin terbukti terlibat dalam pesta barang haram tersebut," kata Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo dalam keterangan pers di rumah jabatannya, Jalan Mappaodang, Makassar, Sabtu 17 Juni 2012.
Syarifuddin ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah di Kompleks Permata Hijau, Jalan Sultan Alauddin, Makassar pada Jumat kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu sachet sabu seberat 0,2 gram dan sebuah bong dari botol air mineral.
"Yang saya sangat sesalkan, Brigpol Syarifuddin tidak hanya terlibat, tapi terbukti mendanai pesta sabu senilai Rp 1,5 juta. Ia nanti dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2099 tentang Narkotika," ujar Mudji.
Mudji menambahkan, selain menjerat anggotanya dengan UU Narkotika, ia juga akan menerapkan UU Disiplin dan Kode Etik anggota Polri, pasal 13 PP 1 Tahun 2003 yang nantinya menjadi dasar pemecatan secara tidak hormat pada Brigpol Syarifuddin, yang ditangani langsung Ditprofam Polda Sulsel.
Sementara itu, pengusutan tiga warga lainnya akan ditangani langsung oleh Ditnarkoba Polda Sulsel. Dari ketiga tersangka pengguna sabu, salah satunya merupakan ibu rumah tangga, yang berinisial HW.| AT | DT |
Syarifuddin ditangkap anggota Ditnarkoba Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah di Kompleks Permata Hijau, Jalan Sultan Alauddin, Makassar pada Jumat kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan satu sachet sabu seberat 0,2 gram dan sebuah bong dari botol air mineral.
"Yang saya sangat sesalkan, Brigpol Syarifuddin tidak hanya terlibat, tapi terbukti mendanai pesta sabu senilai Rp 1,5 juta. Ia nanti dikenakan pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1, jo pasal 132 ayat 1 UU Republik Indonesia No 35 tahun 2099 tentang Narkotika," ujar Mudji.
Mudji menambahkan, selain menjerat anggotanya dengan UU Narkotika, ia juga akan menerapkan UU Disiplin dan Kode Etik anggota Polri, pasal 13 PP 1 Tahun 2003 yang nantinya menjadi dasar pemecatan secara tidak hormat pada Brigpol Syarifuddin, yang ditangani langsung Ditprofam Polda Sulsel.
Sementara itu, pengusutan tiga warga lainnya akan ditangani langsung oleh Ditnarkoba Polda Sulsel. Dari ketiga tersangka pengguna sabu, salah satunya merupakan ibu rumah tangga, yang berinisial HW.| AT | DT |
Posting Komentar