
Medan | Acehtraffic.com - Fatimah binti Muhammad Nur (44), ibu empat anak warga Lhokseumawe, Aceh, ditangkap petugas Bandara Polonia Medan karena kedapatan membawa sabu 265 gram, Rabu 13 Juni 2012 dini hari. Barang haram itu dibawanya dari Malaysia.
Fatimah ditangkap setelah melewati pintu x-ray terminal kedatangan internasional Bandara Polonia, setelah turun dari pesawat Air Asia AK-1356 dari Malaysia. Sabu dikemas dengan kondom itu disimpan di anusnya.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum (RSU) Elisabeth, Jl. H. Misbah, Medan. Ditemukan tiga kapsul berisi sabu-sabu seberat 265 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh seseorang warga Aceh untuk membawa barang haram tersebut dari Malaysia. "Saya hanya disuruh Apeng, warga Aceh di Malaysia. Rumah kami berdekatan di Malaysia," sebut Fatimah.
Bea Cukai Polonia kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk untuk penyelidikan lanjutan. | AT | DT |











Posting Komentar