Jakarta | Acehtraffic.com - Seorang advokat, Umbu S Samatapy, mengadukan perusahaan maskapai penerbangan Lion Air ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebabnya, pihak Lion Air tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya perhiasan milik Umbu senilai Rp 2,9 miliar.
"Tanggal 7 0ktober 2011, klien kami membeli tiket pesawat Lion Air rute Manado-Kupang dengan transit di Jakarta dan Surabaya untuk penerbangan tanggal 8 Oktober 2011," ujar Kuasa Hukum Umbu, Manuarang Manalu, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2012.
Kejadian ini bermula saat pesawat Lion Air yang dinaiki Umbu mendarat di Kupang. Umbu tidak mendapati tasnya yang berisi perhiasan. Sebelumnya, Umbu meletakkan tas bawaannya di bagasi pesawat.
Mendapati tasnya tidak ada, Umbu lantas melapor kantor perwakilan Lion Air. Sempat terjadi pembicaraan antara keduanya. Tetapi, tas itu tidak kembali hingga pembicaraan usai.
Manulung menambahkan, pihak Lion Air berdalih hanya akan memberikan ganti rugi sebesar berat barang yang diletakkan di bagasi pesawat. "Bagasi klien kami kurang lebih 20 kg. Jika dikalikan dengan Rp 100 ribu, hasilnya sangat jauh sekali, tidak layak pengganti tersebut," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Lion Air, Nusirwin menyatakan menolak gugatan Umbu. Menurutnya, kejadian yang menimpa Umbu merupakan kesalahannya sendiri.
"Kita jelas menolak gugatan ini. Bagasinya kan harus dibuktikan, apalagi ini barang berharga yang hampir Rp 3 miliar. Mengapa menitipkan ke bagasi? Seharusnya kan dibawa ke pesawat," terangnya.
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Ali. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat," kata Nur.| AT | M | MR |












Posting Komentar