Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Bertambahnya tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2010 Universitas Malikussaleh menjadi tiga orang dan satu diantaranya adalah mantan Pembantu Rektor II Unimal Aiyub SE M.Ec, Gerakan Perubahan Kampus [GPK] kemarin, Jum'at 28 September 2012 sore, mendesak agar mantan Rektor Unimal Hadi Arifin juga harus diperiksa. Hadi Arifin dianggap paling bertanggung jawab terhadap pencairan dan penggunaan anggaran karena posisinya sebagai rektor.
Salah seorang dosen dari fakultas hukum Unimal, Mirza Alfath mengatakan bahwa mantan rektor itu juga bisa dimintai pertanggung jawabannya karena tanggung jawab dia lebih besar. “Ini bukan hanya masalah administrasi tapi ini sudah penyimpangan anggaran. Ini jelas penyalahgunaan anggaran,” terang dosen fakultas hukum itu.
Lanjutnya, “Saya tidak meragukan itikad baik kepolisian, tapi jangan pernah berpikir bahwa karena dia mantan rektor maka tidak etis untuk dipanggil atau diperiksa, citra kampus tidak akan rusak. Jika tidak diadili atau tidak diproses justru akan menciptakan citra yang negatif terhadap kampus dikalangan masyarakat,” kata Mirza.
Meski penyidik Polres Lhokseumawe telah menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Aceh pada April 2012 lalu bahwa dana beasiswa Rp 2 miliar lebih tidak mampu dipertanggungjawabkan namun tersangka kasus korupsi itu tidak juga dilakukan penahanan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Miskin Dapat “Penghargaan” Di Unimal, temuan Tim Investigasi Mahasiswa dari Gerakan Aksi Mahasiswa [GAM-Unimal] menyebutkan tenaga pengajar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa mahasiswa miskin tersebut berdasarkan Daftar Jadwal Perkuliahan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2012/2013 FE Unimal, masing-masing Aiyub SE M.Ec dan Muammar Khadafi SE M.Si Ak.
“Mengapa penyidik tidak menahan tersangka? jika tidak dilakukan penahanan maka sangat berpotensial baginya untuk menghilangkan barang bukti. Lagi pula jika dilihat dari segi etika akademik atau moral, dosen yang bermasalah tidak etis mengajar karena dia menjadi panutan bagi mahasiswanya,” ujar Mirza Alfath anggota dari Gerakan Perubahan Kampus [GPK] Unimal ini keheranan.
Dua orang dosen di fakultas ekonomi Universitas Malikussaleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh penyidik polres Lhokseumawe, hingga kini masih diijinkan mengajar mahasiswa. Menurut Gerakan Aksi Mahasiswa [GAM] – Unimal, Sabtu 29 September 2012 tadi pagi kepada reporter Acehtraffic mengatakan itu merupakan sebuah bentuk pelecehan dan pengkhianatan terhadap institusi pendidikan.
GAM – Unimal juga beranggapan meskipun dalih status tersangka merupakan belum ada putusan final pengadilan dan pemakaian asas praduga tak bersalah kadang bisa dibenarkan secara moral. Namun, jika dikaitkan dengan status tersangka korupsi beasiswa mahasiswa miskin, yang notabene adalah seorang pendidik apalagi dengan tetap memberikan keleluasaan padanya untuk mengajar di ruang kuliah, maka bisa membawa dampak negatif terhadap persepsi dan pemahaman para mahasiswa terhadap tindak pidana korupsi itu sendiri. | AT | HR | IS |












Posting Komentar