Aceh Utara | Acehtraffic.com – Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Exxon Mobil sangat merugikan masyarakat. Maka hal tersebut sangat berpotensi untuk digugat. Jumat, 28 September 2012.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, Nuraina, diruang kerjanya.
Menurut Nuraina, nantinya pihaknya akan menindaklanjuti kasus pencemaran limbah Exxon Mobil tersebut kedalam payung hukum, sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009.
“Ini terjadi pencemaran air, maka ekosistem air, pertanian dan air sumur warga pasti akan tercemar”, ujar Nuraina.
Saya sangat menyesali atas kejadian itu, sambung Nuraina, maka kami meminta perusahaan Exxon Mobil untuk bertanggung jawab atas kasus pencemaran limbah yang dilakukannya.
“Kami tidak bisa terima alasan keluarnya limbah karena hujan”, tutur Nuraina.
Nuraina menambahkan, sangat disayangkan, pencemaran limbah ini terjadi akibat kelalaian perusahaan. Didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 1999 telah ada juknisnya bagaimana seharusnya mereka mengelola limbah.
Selain itu, kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara juga sudah kewalahan mengirimkan surat teguran untuk menghentikan aktifitas pencemaran lingkungan kepada perusahaan tersebut.
Atas kejadian pencemaran limbah tersebut, kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara akan mengambil sampel limbah tersebut untuk dibawa ke laboratorium di Banda Aceh. Hasilnya nantinya akan diperoleh selama dua minggu.
“Setelah hasilnya kita ketahui, maka kita akan koordinasi dengan pihak perusahaan Exxon Mobil”, kata Nuraina.| AT | AG |
Baca Juga:
Limbah Exxon Mobil Diduga Cemari Lingkungan
Humas Exxon Mobil, Membenarkan Limbah tersebut Milik Perusahaannya
Ini Foto Limbah Exxon Mobil Mencemari Sungai Warga
Baca Juga:
Limbah Exxon Mobil Diduga Cemari Lingkungan
Humas Exxon Mobil, Membenarkan Limbah tersebut Milik Perusahaannya
Ini Foto Limbah Exxon Mobil Mencemari Sungai Warga












Posting Komentar