Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Semenjak Bulan Januari sampai dengan Agustus, terdapat 92 kasus yang melanggar Qanun No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/Mesum. Senin, 3 Septeber 2012.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Drs. Azwar berdasarkan hasil rekap laporan bulanan.
“Sampai bulan Agustus, ada 92 kasus yang melanggar Qanun No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat dan Mesum”, ujar Azwar.
Jumlah kasus tersebut dalam perbulan, yaitu: Januari terdapat 10 kasus, Februari 9 kasus, Maret, 6 kasus, April 14 kasus, Mei 14 kasus, Juni, 32 kasus, dan Agustus 6 kasus.
“Kasus yang terbanyak yaitu pada bulan Juni”, tutur Azwar.
Makanya, sambung Azwar, pihak kami akan terus melakukan razia, baik di café-café maupun ditempat lainnya. Dengan tujuan Kota Lhokseumawe terbebas dari maksiat, dan tidak ada lagi pelanggar Syariat Islam.| AT | AG |
Posting Komentar