Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Zulkadri, korban penganiayaan yang dilakukan oleh delapan oknum Satpol PP Kota Lhokseumawe, mengadukan kasus penganiayaannya kepada LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Rabu, 6 September 2012.
Pengaduan tersebut dilakukan karena korban menilai pihak Kepolisian dari Polsek Banda Sakti tidak ada itikat baik untu menyelesaikan kasus tersebut dan kepolisian lebih memihak kepada Satpol PP.
Pengaduan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 4 September 2012 pukul 12:00 Wib,. Pengaduan tersebut langsung diterima oleh pengacara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfa Zainuddin.
Zulfa mengatakan, dirinya akan mempelajari berkas pengaduannya dan akan memberikan bantuan hukum kepada korban pemukulan tersebut sampai dengan tuntas.
“Saya akan pelajari pengaduan ini dan akan memberikan bantuan hukum kepadanya”, ujar Zulfa.
Seharusnya, sambung Zulfa, pihak Satpol PP Kota Lhokseumawe jangan bersikap arogan dan kasar ketika menjalankan tugasnya. Sehingga apabila perlakukan itu masih ditanamkan didalam tubuh anggota Satpol PP maka intansi tersebut pun mejadi jelek di masyarakat.
Zulfa menambahkan, dalam menjalan tugasnya Satpol PP harus persuasif bukan menjalankan tindak kekerasan.
“Pihak Satpol PP telah melanggar nilai-nilai kemanusian”, tutur Zulfa.
Posting Komentar