Bandung | Acehtraffic.com - NR (13) tidak menyangka, saat melintas di lapangan sepakbola Jalan Supratman, Sabtu (2/9) akhir pekan lalu mendapat musibah. Dia dicegat delapan pemuda yang masih berusia belasan tahun.
Tidak hanya memukul NR, beberapa pemuda tersebut juga memperkosanya. NR langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bandung.
Saat diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (5/9), NR masih tidak percaya ketika kehormatannya itu dinodai. ABG 13 tahun itu tertunduk dan sesekali mengeluarkan air mata.
"Jadi pas saya pulang, mau ke warnet, tapi tiba-tiba dicegat mereka terus dikasih minuman di botol, dan memukul mata saya," kata NR di Mapolrestabes Bandung, Rabu (5/9).
Setelahnya diberi minum, dia mengaku pusing, dan pemuda itu secara membabi buta melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan lima pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, sementara tiga lainnya masih sebatas saksi.
"Saat ini korban tengah divisum, kami juga kedapatan pelaku melakukan kekerasan selain memperkosa," ujarnya.
Para tersangka terancam pasal 81, 82, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang intinya memaksa korban dengan bujuk rayu, tipu muslihat atau kekerasan untuk lakukan persetubuhan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.| AT | M | MR |
Tidak hanya memukul NR, beberapa pemuda tersebut juga memperkosanya. NR langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bandung.
Saat diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Rabu (5/9), NR masih tidak percaya ketika kehormatannya itu dinodai. ABG 13 tahun itu tertunduk dan sesekali mengeluarkan air mata.
"Jadi pas saya pulang, mau ke warnet, tapi tiba-tiba dicegat mereka terus dikasih minuman di botol, dan memukul mata saya," kata NR di Mapolrestabes Bandung, Rabu (5/9).
Setelahnya diberi minum, dia mengaku pusing, dan pemuda itu secara membabi buta melakukan tindakan tidak senonoh. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan lima pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko menyebutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, sementara tiga lainnya masih sebatas saksi.
"Saat ini korban tengah divisum, kami juga kedapatan pelaku melakukan kekerasan selain memperkosa," ujarnya.
Para tersangka terancam pasal 81, 82, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang intinya memaksa korban dengan bujuk rayu, tipu muslihat atau kekerasan untuk lakukan persetubuhan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.| AT | M | MR |
Posting Komentar