Aceh Barat | Acehtraffic.com- Dalam upaya melindungi anak, Aceh ternyata lebih maju dibanding daerah lainnya. Aceh mencatatkan sejarah, karena di daerah ini ada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang dibentuk sampai di tingkat desa. Senin 22 Oktober 2012.
Inisiatif pembentukan LPA itu antara lain ada di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian dua desa di Kabupaten Aceh Barat, yakni Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan dan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo.
Taufik Hidayat Harahap, Project Coordinator Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Aceh menyatakan, terbentuknya lembaga perlindungan untuk kepentingan anak di Aceh, merupakan langkah yang maju. Apalagi lembaga itu dibentuk dengan surat keputusan kepala pemerintah desa atau keuchik.
“Ini prestasi yang mengagumkan dari masyarakat Aceh itu sendiri. Tidak ada lembaga perlindungan anak yang resmi seperti ini di wilayah lain di Indonesia, kecuali di Aceh,” tukas Taufik Hidayat Harahap kepada wartawan, Senin 22 Oktober 2012
Taufik yang berbicara di sela pelantikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Peunaga Rayeuk, menyebutkan para pengurus LPA merupakan orang dewasa yang diusulkan sendiri oleh masyarakat desa. Mereka akan merumuskan langkah-langkah perlindungan anak di desa itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan.
“Sejauh ini, inisiatif pembentukan LPA itu ada di 12 desa di Kabupaten Nagan Raya dan ada 9 desa di Kabupaten Aceh Barat, tetapi baru tiga desa yang sudah terbentuk dan dilantik,” tukas Taufik yang lembaganya turut memfasilitasi pembentukan LPA tersebut.
Terkait pembentukan LPA di tingkat desa, Keuchik Desa Blang Beurandang, Sulaiman menyatakan, pembentukan lembaga ini sudah menjadi prioritas desa.
Hal ini dianggap penting karena terkait dengan upaya menghasilkan generasi penerus bangsa yang lebih baik di masa yang akan datang. Apalagi, ada sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat saat ini dan perlu diatasi.
“Misalnya, banyak anak-anak remaja yang sering berkeliaran di malam hari tanpa ada pengawasan dari orang tua,” tukas Sulaiman. | AT | RD |
Inisiatif pembentukan LPA itu antara lain ada di Desa Kuala Tripa, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Kemudian dua desa di Kabupaten Aceh Barat, yakni Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan dan Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meurebo.
Taufik Hidayat Harahap, Project Coordinator Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Aceh menyatakan, terbentuknya lembaga perlindungan untuk kepentingan anak di Aceh, merupakan langkah yang maju. Apalagi lembaga itu dibentuk dengan surat keputusan kepala pemerintah desa atau keuchik.
“Ini prestasi yang mengagumkan dari masyarakat Aceh itu sendiri. Tidak ada lembaga perlindungan anak yang resmi seperti ini di wilayah lain di Indonesia, kecuali di Aceh,” tukas Taufik Hidayat Harahap kepada wartawan, Senin 22 Oktober 2012
Taufik yang berbicara di sela pelantikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Peunaga Rayeuk, menyebutkan para pengurus LPA merupakan orang dewasa yang diusulkan sendiri oleh masyarakat desa. Mereka akan merumuskan langkah-langkah perlindungan anak di desa itu dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan.
“Sejauh ini, inisiatif pembentukan LPA itu ada di 12 desa di Kabupaten Nagan Raya dan ada 9 desa di Kabupaten Aceh Barat, tetapi baru tiga desa yang sudah terbentuk dan dilantik,” tukas Taufik yang lembaganya turut memfasilitasi pembentukan LPA tersebut.
Terkait pembentukan LPA di tingkat desa, Keuchik Desa Blang Beurandang, Sulaiman menyatakan, pembentukan lembaga ini sudah menjadi prioritas desa.
Hal ini dianggap penting karena terkait dengan upaya menghasilkan generasi penerus bangsa yang lebih baik di masa yang akan datang. Apalagi, ada sejumlah masalah yang menjadi perhatian masyarakat saat ini dan perlu diatasi.
“Misalnya, banyak anak-anak remaja yang sering berkeliaran di malam hari tanpa ada pengawasan dari orang tua,” tukas Sulaiman. | AT | RD |












Posting Komentar