Lhokseumawe | Acehtraffic.com - Petugas Polisi Wilayatul Hisbah Lhokseumawe kembali menangkap pasangan mesum. Pasangan non muhrim itu sempat di amuk oleh warga ketika sedang bercumbu mesra dengan bercium-ciuman sementara tangan si prianya RS (24) tidak mau diam menggerayangi tubuh wanitanya RT (21) di salah satu pondok dipinggiran jalan Medan – Banda Aceh, gampoeng Paloeh sekira pukul 22.00 WIB minggu, 21 Oktober 2012 malam.
Warga yang sudah sedari tadi memperhatikan geliat pasangan muda-mudi itu di pondok tersebut beramai-ramai menangkap dan memukuli mereka. Sebelum terjadi hal-hal yang tidak di inginkan Polsek Muara Satu segera mengamankan pasangan mesum itu ke kantor polsek Muara satu untuk kemudian diboyong ke kantor WH Lhokseumawe setelah satuan polisi syariat islam Lhokseumawe menjemput pasangan non muhrim itu dari kantor polsek Muara Satu.
Kasi Pembinaan Wilayatul Hisbah (WH) Lhokseumawe, Karimuddin diruangannya, Senin 22 Oktober 2012 bertanya kepada RS, “Meusue troek warga keunoe geuneuk peunikah awak droe neuh kiban? (seandainya warga datang kemari untuk menikahkan anda bagaimana?,” tanyanya sedikit menggertak.
“Hana berhubungan khalwat lon pak ngoen jih. Hai Cuma lon chom jih sagai sekedar meunan biasa tanyoe lam pacaran, hai biasa bagi ABG, (kami tidak berhubungan khalwat pak. Hanya sekedar menciuminya dan itu sudah biasa dalam pacaran bagi kalangan Anak Baru Gede),” sahut RS tersipu malu yang kontan saja membuat orang-orang yang berada didalam ruang kerja Karimuddin tertawa geli mendengar kepolosan jawabannya yang seakan ciuman menjadi trend dalam berpacaran untuk membuktikan kasih sayangnya.
“Meunyoe hana lagee nyan hana pah. (Kalau tidak seperti itu tidak pas),” ujar RS dan langsung dipotong Karimuddin, “Hek taba, peng ka habeh (Capek kita bawa jalan-jalan, uang sudah habis),” kata Karimuddin dan langsung di timpali RS, “Kon masalah peng, memang meunyoe hana ta chom lagee nyan sang hana sayang (bukan masalah uang, kalau kita tidak menciumnya seperti itu seakan-akan tidak sayang), jawab RS merasa seperti seorang laki-laki sejati didepan kekasihnya RT yang masih terus menangis mulai dari kemrin malam hingga tadi siang.
Pasangan asal wilayah Aceh Utara ini melanggar qanun no 14 tahun 2003 tentang khalwat dan mesum. Untuk masalah sanksi pihaknya merujuk ke qanun no 9 tahun 2008 artinya pelanggar yang telah dibina akan dikembalikan keaparat desa dan keluarganya. Pasangan non muhrim ini juga harus merelakan sebagian isi kantongnya terkuras, karena di gampoeng Paloh, mereka dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu untuk pembersihan gampoeng. Dimalam yang sama petugas WH juga menangkap pelanggar syariat islam di lokasi terpisah, di WC mesjid Alhikmah Cunda Lhokseumawe. Pasangan non muhrim yang berhasil di ciduk setelah berzina di toilet mesjid tersebut berasal dari wilayah Aceh Utara.
Menurut pengakuan Karimuddin, hingga kini Persentase pelanggaran syariah di Kota Lhokseumawe pada umumnya berasal dari wilayah Aceh Utara. | AT | HR |











Posting Komentar