
Jakarta | Acehtraffic.com - Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto meminta pemerintah dan para pejabat Telkomsel tetap mengawal kasus pailit yang dihadapi perusahaan Telkomsel untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
"Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham juga harus benar-benar ikut turun tangan bagaimana Telkomsel tidak masuk dalam jurang pailit," katanya di Jakarta, Kamis malam, 18 Oktober 2012.
Menurut Airlangga, jika pemerintah tidak bisa menangani kasus Telkomsel maka dipastikan bisa menjadi preseden buruk bagi BUMN yang lainnya.
"Kementerian BUMN seharusnya reponsif dan tidak menganggap enteng persoalan ini, masalanhya kontribusi Telkomsel terhadap Telkom berkisar 70 persen," tegas Airlangga.
Masih menurutnya, kalau kasus ini benar-benar tidak diselesaikan dan Telkomsel dinyakan tetap pailit, maka dipastikan bisa menjadi semacam tsunami bagi pasar modal dalam negeri.
"Saham Telkom merupakan saham bluechip, sehingga jika Telkomsel pailit dipastikan bisa menganggu kinerja bursa saham Indonesia, yang mengakibatkan investor bisa keluar dari dalam negeri," ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI Lili Asdjudireja, bahwa jika masalah pailit ini tidak diselesaikan maka dikhawatirkan akan mempengaruhi setoran BUMN terhadap APBN 2012.
"Bisa saja setoran dividen meleset akibat putusan pailit PT Telkomsel yang mewajibkan perusahaan membayar ongkos kurator sekitar Rp1 triliun," kata Lili.
Untuk itu tambahnya, Komisi VI akan meminta kasus ini ditelusuri dimana letak persoalannya terutama terkait alasan direksi memutuskan perjanjian dengan Prima Jaya.
Sebelumnya, PT Telkomsel menuduh hakim Pengadilan Niaga tidak melakukan keputusan secara objektif, sehingga Telkomsel dinyatakan pailit.
"Telkomsel sangat menyesalkan bahwa hakim Pengadilan tidak mau memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan dalam proses pengadilan," kata Diretur Utama Telkomsel Alex Sinaga saat Raker bersama Komisi VI DPR di gedung DPR, Kamis 18 Oktober 2012.
Alex mengungkapkan, Telkomsel telah menyerahkan semua bukti yang menunjukkan tidak ada utang sederhana di kasus ini, seperti yang disyaratkan Undang-Undang (UU) kepailitan.
Menurutnya, sesuai dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan, Pengadilan Niaga hanya dapat memeriksa kasus utang piutang sederhana yang tidak bermasalah.
"Dalam gugatan PT Prima ini, Telkomsel tidak merasa memiliki utang terhadap PT Prima, bahkan kenyataannya PT Prima masih memiliki PO senilai 4,8 miliar rupiah untuk pemesanan Mei 2012 yang belum dibayarkan ke Telkomsel," tuturnya.| AT | M | IH |
"Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham juga harus benar-benar ikut turun tangan bagaimana Telkomsel tidak masuk dalam jurang pailit," katanya di Jakarta, Kamis malam, 18 Oktober 2012.
Menurut Airlangga, jika pemerintah tidak bisa menangani kasus Telkomsel maka dipastikan bisa menjadi preseden buruk bagi BUMN yang lainnya.
"Kementerian BUMN seharusnya reponsif dan tidak menganggap enteng persoalan ini, masalanhya kontribusi Telkomsel terhadap Telkom berkisar 70 persen," tegas Airlangga.
Masih menurutnya, kalau kasus ini benar-benar tidak diselesaikan dan Telkomsel dinyakan tetap pailit, maka dipastikan bisa menjadi semacam tsunami bagi pasar modal dalam negeri.
"Saham Telkom merupakan saham bluechip, sehingga jika Telkomsel pailit dipastikan bisa menganggu kinerja bursa saham Indonesia, yang mengakibatkan investor bisa keluar dari dalam negeri," ujarnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi VI Lili Asdjudireja, bahwa jika masalah pailit ini tidak diselesaikan maka dikhawatirkan akan mempengaruhi setoran BUMN terhadap APBN 2012.
"Bisa saja setoran dividen meleset akibat putusan pailit PT Telkomsel yang mewajibkan perusahaan membayar ongkos kurator sekitar Rp1 triliun," kata Lili.
Untuk itu tambahnya, Komisi VI akan meminta kasus ini ditelusuri dimana letak persoalannya terutama terkait alasan direksi memutuskan perjanjian dengan Prima Jaya.
Sebelumnya, PT Telkomsel menuduh hakim Pengadilan Niaga tidak melakukan keputusan secara objektif, sehingga Telkomsel dinyatakan pailit.
"Telkomsel sangat menyesalkan bahwa hakim Pengadilan tidak mau memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan dalam proses pengadilan," kata Diretur Utama Telkomsel Alex Sinaga saat Raker bersama Komisi VI DPR di gedung DPR, Kamis 18 Oktober 2012.
Alex mengungkapkan, Telkomsel telah menyerahkan semua bukti yang menunjukkan tidak ada utang sederhana di kasus ini, seperti yang disyaratkan Undang-Undang (UU) kepailitan.
Menurutnya, sesuai dengan UU No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan, Pengadilan Niaga hanya dapat memeriksa kasus utang piutang sederhana yang tidak bermasalah.
"Dalam gugatan PT Prima ini, Telkomsel tidak merasa memiliki utang terhadap PT Prima, bahkan kenyataannya PT Prima masih memiliki PO senilai 4,8 miliar rupiah untuk pemesanan Mei 2012 yang belum dibayarkan ke Telkomsel," tuturnya.| AT | M | IH |











Posting Komentar