Lhokseumawe | acehtraffic.com – Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi dari Kesetuan Polres Langsa, terhadap Abdullah. Merupakan perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sabtu 16 Februari 2013.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH.
Menurut Zulfikar, perbuatan tersebut juga merupakan sebagai bentuk kesewenangan Polisi dan keluarga korban berhak melaporkan atas kejadiaan penganiayaan tersebut. “Kasus ini harus diproses secara hukum,” ujar Zulfikar.
LBH juga mendesak Kapolres Langsa untuk segera memperoses oknum Polisi tersebut secara hukum, karena semua memiliki hak yang sama di mata hukum. Jangan karena oknum tersebut berstatus sebagai anggota Polisi, sehingga tidak tersentuh hukum. “Semua harus sama dihadapan hukum,” tegas Zulfikar.| AT | AG |
Baca Juga
Diduga Karena Dendam Lama, Abdullah Babak Belur Ditangan Oknum Polisi
Kapolres Langsa Kunjungi Korban Pemukulan Oknum Polisi
5 Advokat Dampingi Korban Pemukulan Polisi Langsa
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Zulfikar, SH.
Menurut Zulfikar, perbuatan tersebut juga merupakan sebagai bentuk kesewenangan Polisi dan keluarga korban berhak melaporkan atas kejadiaan penganiayaan tersebut. “Kasus ini harus diproses secara hukum,” ujar Zulfikar.
LBH juga mendesak Kapolres Langsa untuk segera memperoses oknum Polisi tersebut secara hukum, karena semua memiliki hak yang sama di mata hukum. Jangan karena oknum tersebut berstatus sebagai anggota Polisi, sehingga tidak tersentuh hukum. “Semua harus sama dihadapan hukum,” tegas Zulfikar.| AT | AG |
Baca Juga
Diduga Karena Dendam Lama, Abdullah Babak Belur Ditangan Oknum Polisi
Kapolres Langsa Kunjungi Korban Pemukulan Oknum Polisi
5 Advokat Dampingi Korban Pemukulan Polisi Langsa
Posting Komentar