Jumlah 120% Caleg Aceh Disetujui, KPU Akan Surati KIP


Jakarta | acehtraffic.com -- Jumlah calon anggota legislatife baik DPRA maupun DPRK menjadi peserta Pemilu 2014 yang diusulkan oleh Partai Politik akhirnya disetujui dari 100 persen menjadi 120 persen dalam pertemuan di Hotel Salak, Bogor Jawa Barat, Kamis 23 Mei 2013 antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri.

Anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh menegaskan pada prinsipnya KPU dapat menerima usulan jumlah calon anggota DPRA dan DPRK yang diajukan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 paling banyak 120 persen dari alokasi jumlah kursi.

“Soal Bawaslu Aceh juga pada prinsipnya sudah disetujui keanggotanya sebanyak 5(lima) orang yang secara teknis akan ditindak lanjuti oleh DPRA dan Bawaslu RI,” ujar Abdullah Saleh kepada acehterkini siang tadi.

Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian SH. Menurutnya KPU sudah menyetujui jumlah Caleg yang diusulkan sebanyak 120 persen.

Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google