Sidang Perdana Diana Tertutup, Anak SD Bersolidaritas, Pembunuh Menangis


Banda Aceh | acehtraffic.com – Sidang perdana pembunuhan Diana, bocah berusia enam tahun asal Peulanggahan, Banda Aceh, yang ditemukan tewas setelah diperkosa dan kemudian dibunuh oleh pamannya sendiri dan salah seorang tersangka lainnya, di Pengadilan Negeri Banda Aceh berlansung tertutup, Senin20 mei 2013. 

Sidang kali ini menghadirkan salah satu tersangka pembunuhan Diana, juga dihadiri Mawardi, ayah Diana, dan salah seorang perangkat desa. Sidang berlangsung di ruang sidang anak.

Menurut Informasi, sidang perdana ini hanya menghadirkan tersangka Hasbi, paman korban yang diduga ikut membunuh Diana. Sementara satu tersangka lainnya baru dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. 

Sementara belasan siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Banda Aceh menghadiri persidangan pembunuhan kawan mereka, Diana, di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Kedatangan siswa SD ini sebagai bentuk solidaritas untuk Diana, bocah berusia enam tahun yang diperkosa dan dibunuh oleh pamannya beberapa waktu lalu.

Belasan murid SD yang ditemani oleh sejumlah guru ini, terlihat duduk di ruang belakang pengadilan untuk menunggu sidang dimulai. “Kami disuruh pigi sama ibu guru,” kata salah seorang murid SD. 

Menurutnya, SD yang hadir hari ini merupakan siswa SDN 6 Banda Aceh yang terletak berdekatan dengan SD 17, tempat Diana bersekolah. “Kami semua kelas 5,” Kelasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Banda Aceh hari ini menggelar sidang perdana terhadap kedua tersangka pembunuhan Diana, bocah berusia enam tahun asal Peulanggahan, Banda Aceh, yang ditemukan tewas setelah diperkosa dan kemudian dibunuh oleh pamannya sendiri dan salah seorang tersangka lainnya. 

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menghadirkan Hasbi sebagai salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Diana. Setelah hakim yang diketuai Ainal Mardiah memeriksa Hasbi beberapa saat. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa hari ini adalah Mawardi yang tak lain adalah ayah korban.

Saat ayah Diana diperiksa sebagai saksi, Hasbi yang duduk di samping kuasa hukumnya telihat menangis. Bahkan ia terlihat beberapa kali berusaha mengusap air matanya.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum, Syarifah Rosnizar, mengatakan, terdakwa Hasbi didakwakan untuk pertama yaitu dakwaan primer dengan pasal 340, subsidernya pasal 338, dan lebih subsider pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan dakwaan keduanya yaitu dakwaan primernya pasal 81 ayat 1, dan subsidernya pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

“Yang kena ini dua-duanya. Inikan kumulatif. Karena ada dua perbuatan yang ia lakukan yaitu pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Syarifah kepada wartawan usai persidangan.

Sidang, jelas Syarifah akan dilanjutkan Kamis 23 Mei mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. | AT | YD | Acehkita.com | Foto: Chaideer Mahyuddin | AP |
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google