Aceh Timur | acehtraffic.com- Kabar perselingkuhan yang membawa nama Sekda Aceh Timur dengan MA alias T (28) perempuan sudah bersuami pegawai honorer yang bekerja sebagai ajudan pembantu, kini masuk ke ranah hukum.
Sekda Aceh Timur Drs Bahrumsyah, MM melaporkan MA alias T (28) kepihak kepolisian Aceh Timur terkait pencemaran nama baik.
Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir membenarkan tentang pelaporan Sekda ini, menurutnya pelaporan Sekda itu terhadap perempuan MA alais T (28) tahun tentang pencemaran nama baik.
Sementara itu sumber acehtraffic.com menyebutkan atas laporan tersebut sejumlah saksi telah di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. | AT | RD | SD|
Baca juga:
Ini Versi Tuti Soal Isu Selingkuh Dengan Sekda Aceh Timur, Dan Bukti Gugatan Cerai
Baca juga:
Ini Versi Tuti Soal Isu Selingkuh Dengan Sekda Aceh Timur, Dan Bukti Gugatan Cerai
Posting Komentar