Aceh Timur | Acehtraffic.com- Bupati Aceh Timur Muslim Hasballah akan terus memediasi terkait perjuangan hak masyarakat atas PT. Bumi Flora yang sudah mengambang puluhan tahun. Senin 12 Maret 2012.
Upaya tersebut dilakukan dengan percepatan kerja tim verivikasi dan mentargetkan penyediaan lahan untuk masyarakat.
”Saat ini, tim verifikasi yang diketuai Sekda Syaifannur sudah melakukan tahap verifikasi sekitar 60 persen dari 700 lebih jumlah korban seluruhnya. Metode verifikasi dilakukan dengan bentuk pengujian data dan bukti yang dimilik para korban,’ Ujar Muslim Hasballah.
Katanya, upaya penyelesaian yang sudah dilakukan pemerintah, dengan menyediakan cadangan lahan seluas 1,087,5 hektare di daerah Kecamatan Banda Alam. Hal itu sebagai bentuk kompensasi bagi warga yang terkorbankan dengan persoalan sengketa tanah tersebut.
“Saat ini, kita masih harus terus memverifikasi korban yang sebenarnya, karena target kita adalah kompensasi yang diberikan akan tepat sasaran, sehingga bisa mereduksi konflik di masa lalu,” kata Muslim.
Muslim menambahkan akan bekerja keras terkait hal ini, sehingga rasa apatis masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini dapat terobati. Hingga saat ini katanya, tahap verifikasi sudah mencapai 60 %. “Semoga rakyat bisa bersabar,” kata Bupati Muslim Hasballah
Sementara Ketua Tim Verifikasi Korban Sengketa Konflik Pertanahan di Luar HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta, Syaifannur SH MM, juga menjabat Sekda Aceh Timur ini mengatakan, awalnya kasus itu diadukan atas per jiwa sebagai subjek hukum atas dirinya (masyarakat) sebagai korban.
Saat itu, LBH sebagai pihak yang meng-advokasi kasus itu, mencatat ada lebih dari 700 orang yang hak-haknya terabaikan.
Saat itu, LBH sebagai pihak yang meng-advokasi kasus itu, mencatat ada lebih dari 700 orang yang hak-haknya terabaikan.
“Verifikasi ulang sudah dilakukan di tiga kecamatan yakni, Peudawa, Idi Tunong, dan Banda alam. Semua ada tujuh desa dalam lima kecamatan, jika memungkinkan, sebelum masa jabatan berakhir, Bupati berharap ini jadi prioritas,” kata Sekda.
Dikatakan, Bupati bertekad menyediakan lahan sebagai objek kompensasi bagi para korban kasus sengketa tanah Bumi Flora. Selanjutnya penetapan metode verifikasi korban dengan melakukan pengujian data dan bukti pendukung.
Seperti diketahui, PT Bumi Flora sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan perkebunan warga seluas 3.400 hektar, dan memasukannya dalam kawasan perkebunan tersebut.
Pada 2 Juli tahun 2007 LBH Banda Aceh Pos Langsa mengadvokasi kasus ini, polisi menangkap empat aktivis itu di depan Tugu Kota Langsa, ketika sedang membagi-bagikan selebaran aksi Forjerat.
Pada 2 Juli tahun 2007 LBH Banda Aceh Pos Langsa mengadvokasi kasus ini, polisi menangkap empat aktivis itu di depan Tugu Kota Langsa, ketika sedang membagi-bagikan selebaran aksi Forjerat.
Mereka dibawa ke kantor Polres setempat untuk diperiksa dengan tuduhan pasal 160 jo 160 Sub 335 KUH Pidana. Ke empat staf itu, Kamaruddin, SH, Sugiono, Yulisa Fitri, SH dan Muksalmina, SH.
Mereka dituding dengan tindak pidana menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut di muka umum dengan lisan dan tulisan. | AT | TAF
Posting Komentar