Lhokseumawe | Acehtraffic.com — Sehari pasca penangkapan Jamaluddin alias Dugok (30), Sulaiman alias Ulee Bara (30) dan Usria di Desa Cot Matahe Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara. Keluarga korban penangkapan mengadu ke LBH, mereka mempersoalkan cara polisi yang geurebam-geurebum saat menangkap. Senin 12 Maret 2012.
Zulfikar, SH kordinator Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Lhokseumawe, kedatangan mereka untuk mengadukan soal cara penangkapan yang dilakukan polisi terhadap keluarganya.
Mewakili keluarga yang ditangkap adalah Rahmi istri dari Sulaiman alias Leman alias Ule Bara, Sementara untuk Jamaluddin atau sering di panggil Dugok, yang datang mengadu adalah istrinya bernama Nurhafni Zahara.
Ikut serta adik kandung Usria yang bernama Zubaidah. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar yang dihubungi wartawan tadi, Senin sore, mengatakan pihak keluarga mengadukan soal penangkapan keluarga mereka yang dilakukan oleh polisi.
“Kami sudah terima laporan tersebut, kami akan mempelajari pengaduan ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Zulfikar.
Berdasarkan keterangan keluarga Dugok polisi saat menggrebek rumahnya, menyebutkan bahwa Dugok terlibat kasus penembakan penderes Getah di PT.Setya Agung Dseember tahun lalu.
Berdasarkan pernyataan Polda Aceh, Senin 12 Maret 2012,Dugok,Ule Bara,dan Usria ditangkap hasil pengembangan dari 3 orang yang tertangkap sejam sebelumnya karena membawa Bom dikawasan Lhong Aceh Besar. | AT | RD |
Posting Komentar