Peserta Pemilukada Aceh Diminta Mentaati Aturan Pemasangan Atribut Kampanye



Banda Aceh | Acehtraffic.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh meminta peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh untuk menaati aturan pemasangan atribut dan alat peraga kampanye.

"Kami telah mengimbau seluruh kontestan Pilkada calon wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur untuk tidak memasang atribut di tempat yang dilarang," kata Ketua Pokja Kampanye pada KIP Kota Banda Aceh Munawar Syah, di Banda Aceh, Sabtu.

Peringatan tersebut disampaikan KIP Banda Aceh menyusul adanya pemasangan sejumlah atribut dan alat kampanye oleh sejumlah tim peserta pemilihan kepala daerah di tempat yang dilarang.

Ia mengatakan kontestan Pilkada 2012 harus menaati aturan pemasangan atribut dan media kampanye sesuai dengan keputusan KIP Aceh Nomor 18 tentang pedoman teknis kampanye.

Munawar menegaskan pihaknya tidak segan untuk menertibkan seluruh atribut masing-masing kandidat yang melanggar ketentuan dengan berkoordinasi dengan Panwaslu, kepolisian dan Satpol-PP.

Sementara itu, pilkada wali kota/wakil wali kota Banda Aceh akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan bupati/wakil bupati serta pemilihan gubernur/wakil gubernur pada 9 April 2012.

Pilkada wali kota/wakil wali kota Banda Aceh akan diikuti lima pasangan masing-masing Zulmaifikar-Lindawati, Aminullah Usman-Tgk Muhibban, Teuku Irwan Djohan-Tgk Alamsyah, Mawardy Nurdin-Hj Illiza Sa`aduddin Djamal, dan Tgk Banta Herman-Muhammad Hasan Abdullah. (*) | Antara
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google