Polri: Penembakan Peneror Pilkada Aceh Prosedural

Jakarta | Acehtraffic.com- Kepolisian RI memastikan telah melaksanakan penangkapan dan penembakan terduga teroris di Aceh sesuai standar operasi penangkapan pelaku tindak pidana terorisme. Orang yang diduga teroris, MN, tewas ditembak polisi saat penangkapan dan penggerebekan, Sabtu, 24 Maret 2012
kemarin. 

Polisi berdalih MN berusaha melarikan diri. “Kami sudah melakukan sesuai dengan SOP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Muhammad Taufik, di kantornya, Ahad, 25 Maret 2012. 

Taufik menceritakan polisi terlebih dulu mengepung rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka di Desa Limpo, Darusalam, Aceh, sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi juga menggunakan pengeras suara ke tempat persembunyian untuk meminta tersangka dan semua orang di dalam ruangan menyerahkan diri. 

Menurut Taufik, MN justru berusaha melarikan diri. MN berusaha memanjat sebuah dinding di belakang tempat persembunyiannya. Saat itu, polisi berusaha menghentikan tersangka dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan.

 “Ada tembakan peringatan ke udara, tapi tersangka tidak menunjukkan sikap menyerah, justru terus berusaha melarikan diri,” kata dia. Setelah tembakan peringatan tak ditanggapi, kata dia, polisi mengarahkan tembakan pada bagian tangan kiri dan kaki. Tersangka jatuh setelah tertembak di dua bagian tersebut. 

Pada saat tersangka jatuh, kata Taufik, polisi langsung menangani dan memberi pengobatan darurat. Nyawa MN tidak dapat diselamatkan. MN meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara. 

“Dia kehabisan darah,” katanya. Tim dokter langsung mengotopsi jenazah tersangka sesampainya di RS Bhayangkara. Jenazah pria kelahiran Desa Pasie, Lhong, Aceh Besar, ini sudah dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan pada hari ini. 

Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian dan Kepolisian Daerah Aceh menangkap enam tersangka pelaku tindak pidana terorisme yang terjadi Sabtu, 10 Maret 2012 sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Long, Aceh Besar. 

Mereka ditangkap ketika berada di Daihatsu Terrios Hitam dalam perjalanan dari Aceh Besar ke Aceh Barat. (Baca: Satu Peneror Bom Pilkada Aceh Tewas Ditembak) Enam tersangka ini sudah tertangkap, antara lain K alias MC, J alias D, U alias SU, MS alias UB, K alias M, dan RM.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa empat tabung besi bom siap ledak berukuran masing-masing 15x50 sentimeter, lima gulungan kabel 60 meter, dan enam buah bohlam mobil. Mereka akan diancam dengan Undang-Undang Tahun 15 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.| AT | Tempo.co
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google