Banda Aceh | Acehtraffic.com - Terkait pemberitaan berjudul Disco Bajeung Di Negeri Syariat, Calon Walikota Banda Aceh Fasilitasi Muda Mudi Poh Bandet seperti isi berita yang dilansir tgj.co.id, hasil liputan pembubaran Tim Sukses [Timses] Calon Walikota Banda Aceh T. Irwan Djohan dan Tgk Alamsyah SH, yang digelar Sabtu malam, 21 April 2012 lalu, dibantah dan dilaporkan ke dewan Pers.
"Langkah hukum mengadukan media theglobejournal.com dan media-media lain yang ikut menyebarluaskan tulisan tersebut tanpa konfirmasi ulang telah dilakukan ke Dewan Pers Indonesia" ungkap Irwan Djohan dikomentar berita itu, Kamis 26 April 2012.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran kepada publik, "Terlepas apakah kami atau media yg salah atau benar" katanya.
Masih dalam komentar berita Disco Bajeung Di Negeri Syariat, Calon Walikota Banda Aceh Fasilitasi Muda Mudi Poh Bandet Irwan Johan menambahkan sebagai pembaca media yang cerdas, kita seharusnya paham bahwa sebuah berita seharusnya memuat konfirmasi dari orang yg diberitakan. Tetapi dalam berita ini tidak sedikitpun ditulis tanggapan atau pernyataan dari saya... Kenapa?
Karena wartawan yg menulis berita ini hanya datang [itupun karena diundang oleh panitia], lalu melihat situasi, memotret-motret, lalu menduga-duga sendiri, dan tanpa tanya apa-apa pada saya, ia pulang untuk menulis berita ini. "Ini sangat aneh... Apakah cara penulisan berita seperti ini yang dimaksud dengan kebebasan pers?" Tanya dia dalam komentarnya. | AT | YD |
Posting Komentar