Padang | Acehtraffic.com - Dewan Pers mendorong agar sejumlah pasal pidana dalam KUHP yang kerap dipergunakan menjerat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik agar tidak lagi digunakan.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, beberapa di antaranya adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Sekarang kita urus bagaimana agar pasal-pasal tersebut tidak diterapkan dengan mudah kepada pers, karena harus dibedakan apakah saat itu wartawan dalam tugas jurnalistik atau bukan," kata Bagir di sela sosialisasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Pedoman Media Siber dan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Komisi Informasi yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 25 April 2012.
Bagir mengemukakan, jika tindakan atau dugaan pelanggaran dilakukan dalam tugas jurnalistik maka yang mesti dirujuk adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sejak nota kesepahaman dengan Polri ditandatangani, saat ini mulai banyak sengketa pers yang diselesaikan lewat mediasi Dewan Pers.
"Saat ini hampir setiap minggu ada saja surat kepada Dewan Pers dari polisi yang meminta pertimbangan soal sengketa terkait pemberitaan tanpa verifikasi dan tidak berimbang," kata Bagir. | AT | KP |
Posting Komentar