Partai Nasional Aceh Di Daftarkan Kubu Irwandi

Banda Aceh | Acehtraffic.com- Para pendukung Irwandi Yusuf, gubernur incumbent yang gagal menjadi pemenang dalam Pilkada Aceh, mendaftarkan partai baru ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Banda Aceh, Selasa, 24 April 2012.

Partai lokal yang didaftarkan bernama Partai Nasional Aceh (PNA) dengan lambang satu bintang besar, lima bintang kecil, dan dua tangkai padi berlatar belakang oranye. Beberapa mantan kombatan dan mantan petinggi GAM seperti Irwansyah, Tgk Muharram Idris, Ligadinsyah, dan Tgk Amni bin Ahmed Marzuki ikut serta saat pendaftaran. Irwandi Yusuf sendiri tidak terlihat di sana.

“Partai ini terbuka untuk menampung seluruh aspirasi rakyat Aceh dan warga Aceh yang ada di luar Aceh,” ujar Irwansyah alias Tgk Muchsalmina, Ketua Persiapan Partai.

Menurutnya, tidak ada kekecewaan terhadap kekalahan Irwandi dalam Pilkada Aceh 9 April 2012 lalu. Keinginan membuat partai baru itu sudah lama ada. Partai baru itu untuk menampung aspirasi masyarakat dan juga mantan kombatan yang mendukung Irwandi Yusuf dulunya.

Pihaknya, kata Irwansyah, akan mempersiapkan pengurus di 17 wilayah dalam kabupaten/kota di Aceh. Mereka dibantu oleh para mantan kombatan yang ada di wilayah tersebut serta mereka yang telah keluar ataupun dipecat dari kepengurusan Partai Aceh (PA). Seperti diketahui Partai Aceh yang mengusung Zaini Abdullah-Muzakir Manaf menang Pilkada Aceh.

Pendaftaran Partai Nasional Aceh diterima oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Samsul Bahri. “Telah mendaftar secara resmi dan kami telah menerima pendaftaran,” kata dia.

Menurut Samsul, Departemen Hukum belum dapat menentukan apakah PNA lolos atau tidak sebagai partai lokal. Pihaknya harus melakukan verifikasi sesuai dengan PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Lokal di Aceh. “Kami perlu melihat kesiapan kepengurusan dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Sesuai dengan hukum, partai lokal di Aceh harus mempunyai kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Aceh. Sementara untuk kecamatan dalam kabupaten harus mempunyai pengurus minimal 25 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

“Kalau semuanya lengkap dan memenuhi syarat, partai ini dapat mengikuti pemilu legislatif 2012 di Aceh,” ujar Samsul.| Tempo.co
Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google