Saat Bersaksi di MK, Polisi Bilang Aceh Aman Saat Pilkada ? Di Sawang Aceh Utara Saksi Independen Dicatat Nama?


Jakarta | Acehtraffic.com - Pelaksanaan Pilkada Aceh sampai pada hari pencoblosan (9 April 2012) tidak mendapat gangguan apa pun yang membahayakan keamanan dan ketertiban.

Demikian, antara lain, kesaksian Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Wadir Reskrimum Polda) Aceh, AKBP Drs Subakti, dalam sidang lanjutan gugatan pilkada gubernur/wakil gubernur Aceh di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat 27 April 2012 siang.

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur, Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan yang maju melalui jalur independen, dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. 

Pasangan itu menyatakan kemenangan yang diraih pasangan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf yang menjadi pihak terkait dalam gugatan di MK, diraih melalui serangkaian teror, intimidasi, dan tindak kekerasan.

Atas dasar itu, Irwandi/Muhyan minta digelar pilkada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf.

Tapi pihak Polda Aceh memberi kesaksian lain atas klaim kuasa hukum Irwandi/Muhyan itu. “Keadaan Aceh pada saat pilkada berlangsung justru aman,” kata AKBP Subakti saat ditanya salah seorang hakim tentang situasi Aceh ketika pilkada.

Otoritas keamanan Aceh memang menyatakan siaga 1 menjelang kampanye pilkada. “Tapi Siaga 1 itu artinya seluruh kekuatan berada di tempat masing-masing dan tidak diperkenankan meninggalkan markas komando. 


Status siaga 1 dikeluarkan pada H -7,” jelas AKBP Subakti, Begitu cupilikan  sebagaimana dilansir Serambi Indonesia 






Share this post :

Posting Komentar

 
>> Copyright © 2012. AchehPress - Informasi dan media - All Rights Reserved
Template Created by Author Published by Blogger
Powered by Google